jatimnow.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, sudahkan kalian memahami RUU tersebut?
Praktisi hukum, Mulyadi mengatakan, secara garis beras, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana, baik melalui putusan pengadilan maupun mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana).
Baca juga: PSI Surabaya Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Managing Director Mulyadi Law Firm itu juga menilai, Perampasan Aset harus didasarkan pada adanya hubungan yang jelas antara aset dengan peristiwa tindak pidana dan tidak diberlakukan secara retroaktif.
"Dengan demikian, terdapat perlindungan hukum terhadap hak milik yang bukan diperoleh dari tindak pidana," ucap Mulyadi, Selasa (1/9/2026).
Disisi lain, ia mengingatkan agar asas Non-Retroaktif dan asas Legalitas menjadi landasan RUU Perampasan Aset.
Mekanisme ini meniru praktik di negara lain seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Thailand, yang membatasi perampasan aset hanya untuk kejahatan berat dengan ancaman hukuman tinggi.
Mulyadi mengusulkan jika RUU ini disepakati, perlu adanya 4 point pokok yang ditetapkan dalam proses realisasinya.
Pertama, aset yang dirampas harus berkaitan dengan peristiwa tidak pidana.
Kedua, bukti permulaan yang kuat: penyitaan aset tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan.
Ketiga, pengawasan ketat: lembaga pengawas independen diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan
Keempat, kepastian hukum: aturan harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Mulyadi menegaskan jika RUU ini sangat mudah untuk disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, RUU ini bisa menjadi alat
"RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Mulyadi.
Meski demikian, ia melihat RUU Perampasan Aset bisa dianggap sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Namun, keberhasilan regulasi ini bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat. Tanpa itu, aturan justru bisa menjadi bumerang bagi sistem hukum Indonesia.
Baca juga: Anak Muda Geram! Pemerintah Dinilai Lambat Berantas Korupsi
"Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan hukum diukur dari tahun yang molor kebelakang, maka RUU ini berpotensi menjadi alat kejahatan yanh terstruktur dan legal, untuk memiskinkan seseorang," pungkas Mulyadi, menegaskan.
Berikut daftar lengkap tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset menurut Komisi III DPR RI:
1. Korupsi – termasuk suap, gratifikasi, dan penggelapan uang negara.
2. Narkotika dan psikotropika – peredaran gelap narkoba dan obat terlarang.
3. Terorisme – pendanaan maupun aksi teror.
4. Perdagangan orang (TPPO) – eksploitasi manusia untuk keuntungan ekonomi.
5. Penyelundupan manusia – migrasi ilegal yang terorganisir.
6. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya – termasuk bahan peledak dan kimia berbahaya.
7. Kehutanan – pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal.
8. Lingkungan hidup – pencemaran, perusakan ekosistem.
9. Perpajakan – penghindaran pajak, manipulasi laporan.
10. Perbankan – fraud, pencucian uang melalui bank.
11. Perasuransian – penipuan klaim atau manipulasi dana.
12. Pertambangan – eksploitasi ilegal sumber daya mineral.
13. Kelautan dan perikanan – illegal fishing, penyelundupan hasil laut.