jatimnow.com - DPRD Jember saat ini tengah memproses 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan. Salah satunya Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang juga akan mengatur sound horeg.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono mengatakan satu dari empat Ranperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi di Biro Hukum. Sementara Raperda Ketertiban Umum masih dalam proses pembahasan.
"Raperda inisiatif dewan ada 4 sudah di uji bersama, satu finalisasi di biro hukum, satu proses pembahasan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sedang proses dan sedang berlanjut," ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Hanan menegaskan, Ranperda Ketertiban Umum tidak hanya bicara soal sound horeg yang saat ini viral. Namun karena sound horeg menjadi perhatian publik, maka perlu dimasukkan dalam Ranperda ini.
"Yang jelas perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini tidak bicara tentang sound horeg saja. Cuma karena sound horeg lagi viral, akan menjadi hal yang perlu dimasukkan pada perda ini," katanya.
Dalam Ranperda yang akan diatur adalah aspek ketertibannya agar tidak merugikan masyarakat lain. Seperti jam operasional, lokasi, hingga batasan teknis.
"Apa yang perlu dibuat rambu-rambunya, mungkin jam operasional, dimana operasional, desibel berapa atau subwoofer berapa, disitu. Jadi bukan horeg yang kita atur, tapi pada ranah rambu umum, agar tidak merugikan orang lain," jelasnya.
Baca juga:
DPRD Jember Terima Audiensi Mahasiswa, Dorong Kajian Mendalam Ranperda Kepemudaan
Hanan juga menyebut ada 6 Ranperda dari eksekutif yang akan mulai dibahas setelah pembahasan Perubahan APBD. Diantaranya Raperda Retribusi, revisi PP Kahyangan, PDAM dan Desa.
Sementara itu, Ketua Jember Sound System Community (JSSC) Arief Sugiartani, menyatakan sepakat jika sound horeg diatur dalam perda. Namun ia meminta semua pihak dilibatkan saat pembahasan.
"Yang penting pertama, ketika Ranperda mulai dibahas semua harus dihadirkan untuk didengar apa usulannya. Sepakat dan sangat menunggu, kapan dibahas. Kita akan urun rembug," kata Arief.
Arief mencontohkan aturan di Banyuwangi yang membatasi jam operasional hingga pukul 01.00-02.00 WIB dan jumlah subwoofer maksimal 8. Menurutnya pembatasan seperti itu lebih realistis dibanding patokan desibel.
Baca juga:
Dilema Lahan KDMP Jatimulyo Jember: Warga Terancam Penggusuran, Lokasi Dialihkan
"Kalau berkaca desibel, itu akan jadi persoalan. Contoh corong masjid saja diatas 85 desibel. Kalau tolak ukur desibel 85 desibel, tidak ada solawatan, pengajian maupun konser. Jadi jangan lari ke desibel, karena bisa melanggar," tegasnya.
Ia berharap aturan yang dibuat tidak merugikan kepentingan masyarakat umum maupun pelaku usaha sound system. "Pro kontra biasa, tinggal bagaimana diatur dengan baik," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-87202-dprd-jember-bahas-ranperda-ketertiban-umum-sound-horeg-diatur-disini