jatimnow.com - Kementerian Kehutanan menggagalkan pengiriman 190 burung yang diduga merupakan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 180 burung ditemukan hidup, sementara 10 lainnya mati saat petugas melakukan penindakan.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan 186 ekor cucak cica daun besar dan empat ekor merbah belukar yang dikemas dalam 25 box plastik.
Sebanyak 19 box berwarna putih, tiga kuning, dua merah, dan satu hijau digunakan untuk membawa ratusan burung itu.
Baca juga: Capybara Hadir di Solo Safari, Bisa Disapa Saat Libur Panjang
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur. SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.
Tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.
Kasus bermula ketika petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jamrud, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Petugas mencurigai aktivitas penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar dilindungi. Muatan itu tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Petugas selanjutnya mengamankan satwa beserta orang yang diduga terlibat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan pengawasan perlu diperkuat pada titik-titik pergerakan satwa, termasuk jalur transportasi.
Baca juga: Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain,” kata Aswin.
Menurut dia, pengawasan akan diperkuat bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen sah dapat dicegah sejak awal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemberantasan perdagangan satwa liar tidak cukup dilakukan di titik penjualan. Rantai pergerakan satwa sejak dari sumber hingga pasar juga harus diputus.
“Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi yang harus kita awasi dan putus,” ujar Januanto.
Ia mengatakan Gakkum Kehutanan akan memperkuat kemampuan dalam membaca pola peredaran satwa, termasuk dengan memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital.
Baca juga: Hutan Indonesia Terus Menyusut, Ini Peringatan dari Pemerhati Satwa Liar
SA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Gakkum Kehutanan.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar melalui kanal pengaduan Kementerian Kehutanan.
Pengungkapan pengiriman di Pelabuhan Jamrud menjadi bagian dari upaya memutus rantai perdagangan satwa liar, sekaligus mencegah tekanan terhadap populasi satwa di habitat alaminya.