Armuji Tinjau Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai, Warga Desak Pemkot Tegas

Kamis, 03 Sep 2026 16:15 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Armuji turun tangan meninjau Kosan di Dharmahusada Permai Surabaya, sejumlah warga nampak mendampingi (foto: Yat for jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Armuji turun langsung meninjau lokasi kos-kosan di Blok V, RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo.

Armuji turun tangan setelah warga berulang kali menyuarakan kekecewaan atas mandeknya tindak lanjut evaluasi yang dilakukan DPRKPP sejak 4 Agustus 2026.

Kunjungan Armuji menjadi momentum penting bagi warga yang merasa perjuangan mereka diabaikan, sejak mediasi yang difasilitasi DPRKPP, pemkot, Polsek Mulyorejo, camat, dan kelurahan, tidak ada langkah nyata untuk menindak pelanggaran dugaan tata ruang tersebut.

Baca juga: Refleksi Hari Kemanusiaan Sedunia: Yona Bagus dan 4 Pilar Hunian Layak

"Kami berterima kasih atas kehadiran Cak Ji. Beliau merespon positif dan menegaskan kondisi ini harus segera ditindaklanjuti karena sudah nyata melanggar ketentuan,” ujar Kuasa Hukum Warga RW 11, Jozua Poli, Kamis (3/9/2026).

Jozua menambahkan, saat mendampingi warga, Armuji nampak menyoroti bangunan kos yang berdiri lima lantai, padahal aturan hanya memperbolehkan tiga lantai. 

Selain itu, bangunan tidak memiliki garis sepadan maupun fasilitas parkir yang memadai. Kondisi ini dinilai mengganggu tata ruang dan kenyamanan lingkungan perumahan.

Sejak evaluasi izin kosan yang dilakukan pada 4 Agustus, Jozua mengakui, kliennya telah bersurat ke kecamatan dan meminta rapat dengar pendapat ke DPRD Surabaya. Kekecewaan warga semakin dalam karena laporan mereka seolah tidak digubris.

"Kami sudah bersurat ke kecamatan, bahkan Pak Camat sudah meneruskan ke DPRKPP. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” jelas Jozua, memperagakan keluh warga.

Warga mendesak agar Pemkot Surabaya membuka dokumen tata ruang secara transparan dan menindak tegas pelanggaran izin. 

Baca juga: Aturan Hunian Layak di Surabaya Terbit Tahun Ini, Regulasi Rumah Kos Diperjelas

Mereka menilai keberadaan kos ilegal ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak warga atas lingkungan hunian yang tertib dan nyaman.

\

Dengan kunjungan Armuji, warga berharap perjuangan mereka tidak lagi diabaikan. Mereka menuntut agar Pemkot segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar mediasi tanpa hasil.

Diketahui bersama, bangunan Kos-kosan di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai, Blok V, Surabaya telah dipastikan tak sesuai dengan izin operasional. 

Hal tersebut diketahui setelah perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya melakukan evaluasi secara fisik terhadap bangunan, Selasa (4/8/2026).

"Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," ucap Anugrah, salah satu staf DPRKPP di lokasi, kepada wartawan.

Baca juga: Pemilik Kosan Dharmahusada Permai Janji Hormati Aturan Tata Ruang di Surabaya

Dari fakta tersebut, pihak DPRKPP akan melalukan evaluasi serta meninjau kembali izin operasional yang telah dikantongi pemilik. Sebelum, melakukan tindakan secara langsung.

"Tentunya terhadap bangunan yang tidak sesuai, dengan Perda nomor 4, untuk mengikuti dan mematuhi Perda 4 Tahun 2026," jelas Anugrah.

Kos-kosan tersebut diketahui telah mencuri perhatian publik karena mendapat penolakan dari warga di RW 11, Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya.

Aksi penolakan ini dibuktikan dari aktifnya warga dalam mengawal proses evaluasi yang dilakukan Pemkot Surabaya hari ini. Sebelumnya penolakan juga dilakukan secara terbuka dengan baliho penolakan yang di pasang di gapura pintu masuk perumahan.

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler