jatimnow.com – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan kota, Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi ruang refleksi bagi para pengambil kebijakan.
Bagi Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, momen ini bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan pengingat bahwa rumah layak huni adalah benteng martabat manusia.
Sebagai mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Yona merasakan ikatan personal dengan regulasi tersebut.
"Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” ujarnya, mengenang perdebatan alot di ruang sidang.
Bagi Yona, rumah bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah instrumen perlindungan hak asasi, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Perda Hunian Layak hadir untuk memastikan pemerintah kota tidak hanya menggusur, tetapi juga memberi solusi yang menjaga keberlangsungan hidup warga.
Dalam proses perumusan, Pansus DPRD Surabaya merumuskan empat terobosan hukum yang kini menjadi fondasi kebijakan:
Pertama, standar manusiawi, yakni luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta akses air bersih dan sanitasi layak.
Baca juga:
Aturan Hunian Layak di Surabaya Terbit Tahun Ini, Regulasi Rumah Kos Diperjelas
Kedua, kepastian hukum kawasan kumuh: Rehabilitasi dan konsolidasi tanah lebih diutamakan daripada relokasi paksa.
Ketiga, aksesibilitas inklusif: Rusunawa dan program bedah rumah diwajibkan ramah lansia dan penyandang disabilitas.
Keempat, integrasi sosial-ekonomi: Hunian layak harus terhubung dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan sentra UMKM warga.
Selain itu, Perwali teknis mengunci mandatory spending APBD untuk program Rutilahu, mewajibkan hunian berimbang lewat CSR pengembang, serta membuka mekanisme verifikasi data agar bantuan tepat sasaran.
Baca juga:
Pemilik Kosan Dharmahusada Permai Janji Hormati Aturan Tata Ruang di Surabaya
Namun, Yona mengingatkan bahwa regulasi hanyalah awal. “Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegasnya.
Ia menekankan, eksekusi Perwali harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas pungli. Di sisi lain, DPRD bersama masyarakat sipil akan memperketat fungsi pengawasan agar amanat kemanusiaan benar-benar dirasakan warga miskin perkotaan.
Hari Kemanusiaan Sedunia, bagi Yona, adalah pengingat bahwa pembangunan kota tidak boleh kehilangan wajah manusia. Hunian layak bukan sekadar proyek fisik, melainkan komitmen moral untuk memutus rantai kemiskinan dan menjaga martabat warga Surabaya.