Pixel Code jatimnow.com

Pemilik Kosan Dharmahusada Permai Janji Hormati Aturan Tata Ruang di Surabaya

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Fatkhur RIzky
Tampak depan Kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai, Surabaya (foto: Risky/jatimnow.com)
Tampak depan Kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai, Surabaya (foto: Risky/jatimnow.com)

jatimnow.com — Pemilik Kos-kosan di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Mulyorejo, Surabaya, janji akan menghormati aturan tata ruang kota jika dalam proses telaah nantinya diputuskan menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan usai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya turun tangan melakukan peninjauan lokasi terhadap bangunan kos-kosan yang memicu konflik di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk meredam gejolak warga setempat yang memprotes keberadaan bangunan tersebut karena diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan batas ketinggian wilayah. 

Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan warga yang menolak, pemilik kos, serta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, DPRKPP Surabaya menemukan adanya ketidaksesuaian fisik bangunan dengan aturan yang berlaku. Pihak dinas menegaskan seluruh temuan ini akan ditelaah dan didalami lebih lanjut secara yuridis sebelum mengambil keputusan final.

"Dari hasil peninjauan lokasi, semua akan didalami kembali dan dievaluasi. Memang ada bagian bangunan yang tidak sesuai, namun semua akan ditelaah kembali. Sesuai perizinan, bangunan tidak boleh lebih dari 15 meter, namun demikian pihak pemilik bangunan memang sudah memiliki izin," ujar Anugrah, Staf Dinas DPRKPP Surabaya.

Menanggapi sidak tersebut, pihak pemilik kos melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa operasional dan pembangunan tempat usaha tersebut tidak ilegal. Mereka mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya, namun tetap membuka diri terhadap koreksi dari dinas terkait.

Baca juga:
Dituding Langgar Perda, Pemilik Kosan di Dharmahusada Permai Bilang Begini

"Secara perizinan sudah dilakukan dan sudah memiliki izin dari Pemerintah Kota Surabaya dalam pendirian bangunan kos-kosan tersebut. Namun, bila ada bangunan yang tidak sesuai, dirinya akan mengikuti putusan dari DPRKPP. Dan perlu dicatat, dalam perumahan ini yang ada kos-kosannya bukan hanya milik klien kami," kata Etar, Kuasa Hukum Pemilik Kos.

"Klien siap mengikuti aturan yang ada di lingkungan serta Pemerintah Kota Surabaya. Mengenai perizinan semua sudah ada dan sudah lengkap. Mengenai bangunan yang memang tidak sesuai, sepenuhnya kita serahkan kepada dinas DPRKPP Kota Surabaya," tambahnya.

Di sisi lain, warga komplek perumahan melalui kuasa hukumnya tetap bersikeras bahwa pemilik kos telah melakukan pelanggaran berat. Warga menyoroti manipulasi jumlah lantai bangunan yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan area hunian, serta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru mengenai zonasi pemukiman.

"Secara perizinan memang pemilik kos memiliki izin. Namun, pendirian bangunan tersebut sudah menyalahi aturan ketinggian bangunan lebih dari 15 meter, yang seharusnya tiga lantai ternyata bangunan berdiri lima lantai. Dalam Perda yang baru, tidak boleh ada usaha kos-kosan di komplek perumahan," tegas Jozua Poli, Kuasa Hukum Warga.

Baca juga:
Izin dan Bangunan Kosan di Perumahan Dharmahusada Permai Dipastikan Tak Sesuai

Kasus ini kini bergulir di meja DPRKPP Surabaya. Warga berharap pemerintah kota bertindak tegas menegakkan aturan tata ruang, sementara pihak pemilik kos berharap ada solusi yang adil dan tidak tebang pilih mengingat adanya usaha serupa di kawasan tersebut.

Diketahui, bangunan kos-kosan tersebut saat ini telah dipasang tanda silang oleh Pemkot Surabaya. Tanda silang itu berbentuk stiker dengan label logo pemkot bertuliskan Pelanggaran Perda no 7 Th 2009 Pasal 34 Ayat (2).

Stiker yang dipasang Pemkot Surabaya (foto: Risky/jatimnow.com)Stiker yang dipasang Pemkot Surabaya (foto: Risky/jatimnow.com)