Belasan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lamongan, Satu Diantaranya Perempuan

Jumat, 04 Sep 2026 15:05 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Ungkap kasus narkoba Satreskoba Polres Lamongan periode waktu 12 Agustus sampai 3 September 2026. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskoba Polres Lamongan mengungkap 11 kasus perederan narkotika selama Operasi Tumpas Semeru, periode waktu 12 Agustus - 3 September 2026.

Dari 11 kasus yang diungkap, polisi mengamankan15 tersangka. Salah satu tersangka diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 32,18 gram.

Baca juga: Pemotor Lamongan Tewas Terjun ke Sungai, Gagal Kuasai Jalur Curam

"Peredaran mencakup skala regional, sasaranya meliputi sopir, nelayan, pedagang dan karyawan swasta," ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Dari pengungkapan ini, polisi mencatat lima tersangka yang berstatus sebagai residivis yakni M, MS, AM, BR dan DAW. Mereka menjalani masa tahanan pada tahun 2007 - 2020.

Kompol Jodi mengurai jika dalam pengungkapan kasus ini terdapat tiga kasus menonjol diantaranya Tempat Kejadian Perkara (TKP) Paciran dengan barang bukti sebanyak 11,39 gram sabu-sabu.

"TKP Paciran kejadian tanggal 2 September. Petugas mengamankan 41 bungkus klip berisi 11,39 gram sabu-sabu. Tersangka masuk Bandar dan pengecer yang cukup besar, fokus kita juga di Paciran jenis sabu cukup pasif," urai Jodi.

Baca juga: Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas

Polisi juga berhasil mengembangkan kasus di Kecamatan Balongganggang, Gresik dengan mengamankan tersangka M dan K (perempuan) dengan barang bukti 7,8 gram sabu.

\

"Modusnya para tersangka memesan melalui aplikasi percakapan dan melakukan pembayaran transfer, memecah dari 10 gr menjadi beberapa paket dan disebarkan metode ranjau atau COD langsung ke pembeli," tuturnya.

Serupa, TKP Kecamatan Maduran, Lamongan diamankan pada 12 Agustus dengan tersangka MI dan barang bukti 2,5 gram.

Baca juga: Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Lamongan

"Modus mirip dengan TKP Mantup. Pemasok dari kenjeran surabaya. Dijual langsung ke pembeli," tuturnya.

Total barang bukti yang diamankan berupa 14 unit HP berbagai merk, 9 timbangan elektrik, 5 unit sepeda motor, 3 bungkus rokok berbagai merk, 10 pack plastik klip kosong, Uang tunai Rp. 690.000, 3 dompet, 1 pipet kaca, 2 alat hisap sabu, 1 tas dan 1 korek api.

Sementara pasal yang disangkakan yakni, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 1 Tahun 2026 dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling berat pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp10 milyar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler