jatimnow.com - Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dan FH Universitas Jember (UNEJ) menyepakati kerja sama pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Balai Ilmu, Gedung Dekanat FH UNEJ, Jember, Kamis (17/9/2026).
Rombongan FH Untag Surabaya dipimpin langsung oleh Dekan Yovita Arie Mangesti. Dalam kunjungannya, turut hadir jajaran pimpinan program studi beserta pengelola Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Untag Surabaya.
Tuan rumah yang dipimpin Dekan FH UNEJ Prof. I Gede Widhiana Suarda merespons kunjungan tersebut dengan membawa tim lengkap. Mulai dari wakil dekan, ketua program studi S1 hingga S3, Tim Kurikulum, Gugus Penjaminan Mutu, hingga pengelola Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) UNEJ.
Baca juga: Xaviera Bagikan Pengalaman Kuliah di Korea kepada Maba Untag Surabaya
Selain penandatanganan PKS, pertemuan tatap muka ini diisi dengan studi banding (benchmarking) terkait pengelolaan fakultas hukum. Yovita menjelaskan kedatangan timnya ke Jember bertujuan mencari formulasi tata kelola kampus yang lebih adaptif.
"Benchmarking ini menjadi bagian dari upaya membangun jejaring sekaligus membuka ruang pertukaran pengalaman antarfakultas hukum," kata Yovita.
Baca juga: Mahasiswa Baru Untag Surabaya Makin Beragam, Ada dari Papua dan NTT
Prof. I Gede melihat pertemuan ini mempermudah kedua fakultas mengidentifikasi pengalaman yang relevan untuk diterapkan di kampus masing-masing.
Menurutnya, pertemuan langsung ini membuka peluang kolaborasi riil di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Usai meresmikan kerja sama, kedua belah pihak langsung menggelar diskusi teknis yang dipandu oleh Wakil Dekan I FH UNEJ, Yusuf Adiwibowo.
Baca juga: PKKMB Untag Surabaya 2026 Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Diskusi membedah sejumlah operasional kampus, mulai dari sistem penjaminan mutu pendidikan hingga tata kelola layanan bantuan hukum.
Sesi diskusi kemudian mengerucut pada pengembangan kurikulum ilmu hukum. Kedua pihak merumuskan cara menjaga kurikulum tetap relevan dengan dinamika ilmu hukum, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan kompetensi dari dunia kerja saat ini.