jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo prihatin atas munculnya sejumlah isu terkait dugaan asusila yang menyeret oknum tokoh agama.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan harus disikapi secara bijak, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Kita tentu sangat prihatin dan berduka atas terjadinya perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum yang dikenal sebagai tokoh agama,” kata KH. Abdul Wasik Hannan, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Diduga Produksi Konten Porno, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Tulungagung
Ia menilai, seseorang yang menyandang predikat sebagai tokoh agama memiliki posisi yang tidak hanya berkaitan dengan kapasitas pribadi. Di tengah masyarakat, tokoh agama juga menjadi figur yang diharapkan mampu memberikan keteladanan dalam akhlak, perilaku, serta pengamalan nilai-nilai agama.
Karena itu, ketika muncul dugaan perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dampaknya dinilai dapat menjadi lebih luas.
“Ketika seseorang menyandang gelar tokoh agama, masyarakat bukan hanya melihat dirinya sebagai pribadi, tetapi juga menaruh harapan kepada akhlak, keteladanan, dan kemuliaan nilai-nilai agama yang ia sampaikan,” ujarnya.
Menurut KH. Abdul Wasik Hannan, dugaan perbuatan asusila tidak hanya berpotensi berdampak terhadap pihak yang terlibat langsung, khususnya korban, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap figur keagamaan maupun lembaga keagamaan.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak kemudian digeneralisasi. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang oknum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan agama, pesantren, maupun seluruh ulama dan tokoh agama.
Baca juga: Anggota DPRD Lamongan Diduga Terlibat Skandal Asusila
“Kesalahan seorang oknum tidak boleh digeneralisasikan sebagai kesalahan agama, apalagi menjadi alasan untuk merendahkan para ulama dan tokoh agama yang selama ini dengan tulus mengabdikan hidupnya untuk umat,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum fakta dan kebenaran dalam perkara tersebut benar-benar terungkap. Proses hukum, apabila telah berjalan, harus dihormati agar setiap pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan keterangan dan memperoleh perlindungan hukum.
“Yang lebih penting adalah memastikan kebenaran secara adil, melindungi korban, menghormati proses hukum, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk memperoleh keadilan,” katanya.
Ia berharap persoalan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi para tokoh agama dan lembaga keagamaan, agar nilai-nilai keteladanan dan perlindungan terhadap masyarakat terus diperkuat.
Baca juga: DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar, Kasus Asusila
“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kedudukan sebagai tokoh agama bukanlah sekadar kehormatan, melainkan amanah yang menuntut keteladanan, penjagaan diri, dan tanggung jawab moral yang jauh lebih besar,” tuturnya.
Ia menambahkan, nilai-nilai agama pada hakikatnya mengajarkan kemuliaan dan akhlak. Karena itu, siapa pun yang membawa nama agama di tengah masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai tersebut melalui ucapan, sikap, maupun perbuatan.
“Agama mengajarkan kemuliaan. Maka siapa pun yang membawa nama agama harus berusaha menjaga kemuliaan itu baik dalam ucapan, sikap, maupun perbuatannya,” pungkas KH. Abdul Wasik Hannan.