jatimnow.com - DPR RI mengkritisi sikap pemerintah yang dinilai longgar terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Alasan menjaga perekonomian warga dinilai tidak boleh dijadikan pemaaf untuk membiarkan praktik tambang ilegal terus berlangsung.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan penertiban PETI harus dilakukan secara tuntas tanpa ragu. Menurutnya, pembiaran tambang ilegal justru mempertaruhkan keselamatan masyarakat dan masa depan ekosistem pulau kecil.
"Jika alasan menjaga ekonomi warga dipakai untuk membiarkan tambang ilegal terus berjalan, maka negara sedang mempertaruhkan keselamatan masyarakat dan masa depan Sangihe," ujar Ateng di Jakarta.
Baca juga: Warga Gumukmas Jember Protes Tambang Galian C Bermasalah, Camat Langsung Hentikan Paksa
Pernyataan ini merespons rencana penanganan PETI oleh Kementerian ESDM yang menyebut penindakan akan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga lokal. Ateng mengingatkan, perhatian pada penghidupan warga seharusnya diwujudkan lewat bantuan sosial dan penyediaan lapangan kerja baru, bukan membiarkan hukum dilanggar.
Secara nasional, data Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan analisis Indonesia Mining Institute mencatat produksi emas ilegal mencapai 120 hingga 150 ton per tahun dari 1.200 lokasi. Bagi wilayah kepulauan seperti Sangihe, dampak kerusakan lingkungan jauh lebih fatal karena keterbatasan ruang dan daya dukung alam.
Baca juga: Negara Wajib Melindungi Rakyatnya
Ateng menekankan bahwa perlindungan pulau kecil memiliki basis hukum yang kuat, termasuk Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Aturan tersebut tegas melarang aktivitas penambangan yang merusak ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia juga membongkar pola kucing-kucingan penambang ilegal di lapangan yang terkesan kebal hukum. Alat berat kerap dipindahkan saat razia berlangsung dan kembali beroperasi begitu aparat meninggalkan lokasi, bahkan ketika garis polisi telah terpasang.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri siapa yang membiayai, siapa yang menguasai alat berat, dan siapa yang menikmati hasilnya," tegas Ateng.
Baca juga: Gus Lilur Bongkar Drama 5 Tahun 'Perang Dingin' KKP dan ESDM
Selain mengancam penegakan hukum, aktivitas PETI berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida. Dalam jangka panjang, racun tersebut dapat merusak sektor perikanan dan pertanian yang menjadi tumpuan utama hidup warga Sangihe.
Sebagai solusi, Ateng mendesak kolaborasi lintas lembaga antara Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah terpadu. Selain menghentikan operasi dan mengusut pemodal, pemerintah wajib mendampingi warga lewat program penguatan ekonomi alternatif seperti perikanan, UMKM, dan pariwisata berbasis konservasi.