Pixel Code jatimnow.com

SKK Migas Jabanusa dan Polri Perketat Pengamanan Obvitnas Hulu Migas

Editor : Yanuar D   Reporter : Ali Masduki
Rapat Kerja Kesekuritian SKK Migas–KKKS Wilayah Jabanusa di Hotel Singhasari, Malang, Rabu (21/10/2026). (Foto: SKK Migas for jatimnow.com)
Rapat Kerja Kesekuritian SKK Migas–KKKS Wilayah Jabanusa di Hotel Singhasari, Malang, Rabu (21/10/2026). (Foto: SKK Migas for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (SKK Migas Jabanusa) bersama Polri memperketat sistem pengamanan objek vital nasional di seluruh area operasi lapangan.

Langkah terpadu diambil guna membendung ancaman sabotase fisik, kebakaran lahan, hingga praktik penyulingan liar yang rawan memicu ledakan serta menggerus target lifting energi nasional.

Rencana pengamanan terpadu dirumuskan dalam Rapat Kerja Kesekuritian SKK Migas–KKKS Wilayah Jabanusa di Hotel Singhasari, Malang, Rabu (21/10/2026).

Pengawas Internal SKK Migas, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, menegaskan rantai pasok energi hulu merupakan urat nadi kedaulatan negara yang tidak boleh lumpuh akibat kelalaian tata kelola di lapangan.

"Pencegahan dini wajib berjalan konsisten. Kita menghadapi ancaman riil mulai dari karhutla di sekitar pipa, gangguan fisik fasilitas, hingga maraknya pengolahan minyak liar yang merusak lingkungan," ujar Ibnu.

Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menilai urusan sekuriti kini memegang peran garda depan penentu kelancaran target produksi, bukan sekadar pelengkap teknis.

Baca juga:
Daerah Pesisir Penghasil Migas Diusulkan Dapat Dukungan Fiskal Lebih Besar

"Kondisi lapangan yang stabil menjadi fondasi utama kelancaran produksi migas. Kolaborasi solid bersama aparat dan warga sekitar membuat potensi gesekan bisa langsung dipadamkan sebelum membesar," kata Anggono.

Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur, AKBP Yayuk Sri Wahyuningtyas, menambahkan bahwa jajarannya lebih mengedepankan pendekatan sosial dan patroli deteksi dini demi meredam letupan sosial di sekitar tapak sumur.

Pertemuan lintas sektor juga membedah skema pemberdayaan masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi membuka pintu bagi BUMD, koperasi, dan UMKM lokal mengelola sumur minyak tua serta sumur tidak aktif secara resmi.

Baca juga:
APJII Jatim Desak Infrastruktur Internet Jadi Objek Vital Nasional

Kendati membuka ruang ekonomi bagi warga lokal, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, Nino Gilang Darmawan, melontarkan peringatan keras agar beleid baru tersebut tidak dipelintir menjadi tameng penambangan tanpa izin (illegal drilling).

"Aturan baru memfasilitasi legalitas dan standar keselamatan kerja, bukan memberi celah pembenaran bagi tambang ilegal liar. Standar lingkungan hidup dan jerat pidana tetap berlaku tanpa kompromi," ucap Nino.

SKK Migas dan kepolisian bersepakat mempercepat pertukaran intelijen lapangan serta penindakan cepat atas setiap indikasi kejahatan di zona obvitnas.