jatimnow.com - Penyelundupan 481 ekor burung dari Balikpapan, Kalimantan ke Surabaya digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Burung tersebut diangkut menuju Surabaya dengan menumpang Kapal Mutiara Perindo I.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin
Penggagalan itu dilakukan BBKP Surabaya pada Senin (5/11/2018). 481 ekor burung tersebut terdiri dari 64 ekor Beo, 293 ekor Cucak Hijau dan 124 ekor Murai Batu.
Baca juga: Penyelundupan 51 Burung Gagak Digagalkan