jatimnow.com - Petugas keamanan Bandara Internasional Juanda menggagalkan pengiriman jutaan ekor kalajengking kering (Lychas Mucronatus) ke Hongkong, pada Jumat (10/1/2025). Total, barang ilegal ini mencapai berat 54 kilogram.
Awal terbongkarnya upaya penyelundupan ini, menurut Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, M.Tr.Opsla, sekitar pukul 07.30 WIB, Personel Avsec Angkasa Pura Indonesia kantor cabang Bandara Internasional Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pengawasan terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923rute Surabaya-Singapura.
Saat Check ln para petugas mencurigai dua orang lanjut usia yang membawa banyak barang. Setelah dipastikan kembali menggunakan X-ray dan pemeriksaan secara manual oleh petugas Avsec ditemukan benda yang mencurigakan yang dibawa oleh dua calon penumpang tersebut. Masing-masing dua buah koper dan kardus besar.
"Selanjutnya para petugas Avsec, satgaspam, Maskapai dan Ground Handling melaksanakan pemeriksaan di Security Command and Control Room (SCCR) dengan hasil ke empat barang bawaan tersebut berisi jutaan komoditas hewan jenis kalajengking yang sudah kering seberat 54 kilogram," ucapnya saat press conference di Lanudal Juanda, Sabtu (11/1/2024).
Baca juga:
Penyelundupan 51 Burung Gagak Digagalkan
Dalam penyelundupan ini, SS dan DSS warga Surabaya tersebut, membawa kalajengking tanpa dokumen ini dengan menyamarkan bau menggunakan kapur barus agar tidak tercium oleh petugas.
Lebih lanjut, kalajengking kering tersebut akan dikirim ke tujuan akhir Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan.
Baca juga:
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin
Selanjutnya Satgaspam, Pam Lanudal Juanda dan Denpomal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.
"Kegiatan penyelundupan komoditas hewan Kalajengking kering tanpa dilengkapi dokumen ini, merupakan tindakan melanggar pasal 88 undang-undang RI nomor 21 tanun 2019 tentang karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 Miliar," pungkas Letkol Laut (P) Dani Widjanarka.