Bebas Bersyarat, Syahri Wajib Absen Sebulan Sekali di Kejari Tulungagung

Selasa, 27 Okt 2026 11:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat keluar dari Lapas. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun 4 bulan, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat. Syahri terpantau keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026) pukul 07.30 WIB. Setelah keluar dari Lapas, Syahri kemudian menuju kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan adminitrasi. Setelah itu Syahri melaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan pihaknya telah menerima berkas pembebasan bersyarat Syahri Mulyo. Setelah berkas diterima, Syahri harus melaporkan pembebasan bersyarat ini ke kantor Bapas Kediri.

"Tadi dari pihak Lapas kami sudah menerima berkas terkait pembebasan bersyarat terpindana Syahri Mulyo," ujarnya.

Baca juga: Besok Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat

Meskipun sudah bebas, Syahri masih harus melakukan absen wajib di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung sebulan sekali. Setiap tanggal 27, Syahri harus absen ke kantor tersebut. Proses ini akan dilakukan hingga bulan Juni 2028 mendatang.

Baca juga: 138 Tahun Lalu Fosil Homo Wajakensis Ditemukan di Tulungagung

"Absennya di kantor Kejaksaan Negeri setiap bulan tanggal 27," tuturnya.

\

Sementara itu, Syahri Mulyo enggan berkomentar banyak terkait pembebasan bersyarat ini. Syahri ingin berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu. Saat disinggung mengenai kemungkinan kembali ke dunia politik, Syahri hanya menjawab dengan tersenyum.

Baca juga: Dinas Perpustakaan Tulungagung Miliki Layanan Digitalisasi Manuskrip

"Nanti dulu ya," pungkasnya.

Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap APBD, ditambah denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp26,836 miliar. Pembebasan bersyaratnya sempat tertunda karena ia harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun 6 bulan akibat tidak membayar uang pengganti.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler