Polrestabes Surabaya Sikat Penjual Miras Ilegal

Selasa, 27 Okt 2026 20:30 WIB
Reporter :
Sugianto
Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran mengamankan 5.385 botol minuman beralkohol dalam penindakan terhadap penjual yang diduga tidak memiliki izin. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran mengamankan 5.385 botol minuman beralkohol dalam penindakan terhadap penjual yang diduga tidak memiliki izin, Senin (26/10/2026).

Penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) itu dilakukan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran di seluruh wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan penindakan dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol agar sesuai dengan ketentuan perizinan.

Baca juga: Gerebek Kos di Bogen Surabaya, Polisi Sita 40 Paket Sabu

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dalam menjual minuman beralkohol,” ujar Luthfie, Senin (26/10/2026).

Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan jumlah barang bukti terbanyak, yakni 2.000 botol. Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol.

Barang bukti lainnya diamankan Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, Polsek Karang Pilang 230 botol, Polsek Sukomanunggal 174 botol, Polsek Bubutan 155 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, dan Polsek Tambaksari 148 botol.

Selanjutnya, Polsek Gayungan mengamankan 123 botol, Polsek Wonokromo 120 botol, Polsek Wonocolo 110 botol, Polsek Wiyung 99 botol, Polsek Tandes 93 botol, Polsek Gunung Anyar 86 botol, Polsek Benowo 48 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, Polsek Tenggilis 30 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, Polsek Gubeng 22 botol, serta Polsek Lakarsantri dan Polsek Jambangan masing-masing 20 botol.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gelar Balap Malam, Wadah Anak Muda Salurkan Hobi

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat usaha di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

\

Luthfie menegaskan, penjual maupun pemilik tempat usaha yang terjaring penindakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk disidangkan melalui mekanisme tipiring.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca juga: 11 Orang Diamankan Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di Surabaya, Polisi Sita Miras

Dalam Pasal 108 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Polrestabes Surabaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dalam menjalankan kegiatan perdagangan. Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.

“Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkas Luthfie.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler