jatimnow.com - Aksi blokade jalur Pantura Probolinggo - Situbondo oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Madas Sedarah di depan Mapolres Probolinggo, Kecamatan Pajarakan, Rabu (28/10/2026) malam, akhirnya berakhir setelah dilakukan audiensi dengan pihak kepolisian.
Namun, setelah ketegangan mereda, muncul pernyataan seorang anggota ormas yang meminta media tidak menggoreng pemberitaan, bahkan melontarkan tantangan kepada awak media.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dipicu persoalan dugaan penangkapan dua orang yang disebut sebagai anggota Madas Sedarah terkait perkara rokok ilegal.
Baca juga: Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Satu Orang Kritis
Massa datang ke Mapolres Probolinggo dengan membawa tuntutan agar kedua rekannya dibebaskan. Setibanya di lokasi, mereka memarkir kendaraan roda dua dan roda empat di badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas di jalur nasional tersebut.
Situasi semakin memanas ketika massa membakar ban sebagai bentuk protes terhadap aparat penegak hukum.
Ketegangan mulai mereda setelah Wakapolres Probolinggo Kompol R. Ardhianto mengajak perwakilan massa masuk ke Mapolres untuk melakukan audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, polisi memberikan penjelasan mengenai persoalan yang memicu kedatangan massa. Ardhi menyebut aksi tersebut berawal dari miskomunikasi antara pihak Madas Sedarah dan kepolisian.
“Permasalahannya ini adalah rekan-rekan dari Madas miskomunikasi dengan Polres Probolinggo. Tapi tadi sudah kami jelaskan setelah dilakukan audiensi dengan perwakilan Madas,” ujar Ardhi.
Adanya komunikasi tersebut membuat kedua pihak memahami persoalan yang terjadi. Setelah audiensi, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.
“Pada intinya, setelah kami jelaskan di audiensi dengan perwakilan Madas, semuanya sudah saling memahami terkait permasalahan ini dan mereka sudah membubarkan diri dengan tertib,” imbuhnya.
Ardhi juga menjelaskan bahwa dua orang yang dianggap telah ditangkap oleh pihak Madas akhirnya dijemput oleh rekan-rekan mereka.
“Akhirnya dengan komunikasi yang dilakukan dengan perwakilan Madas, yang diduga kami tangkap itu sudah dijemput dengan rekan-rekan Madas,” tuturnya.
Berakhirnya audiensi membuat situasi di depan Mapolres Probolinggo kembali kondusif. Meski demikian, pemblokadean selama sekitar dua jam telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur Pantura Probolinggo–Situbondo.
Di tengah situasi yang mulai kondusif, perhatian kemudian tertuju pada pernyataan seorang anggota Madas Sedarah bernama Irfan, sebagaimana tertera pada bajunya.
Baca juga: PDPB Triwulan III 2026: KPU Kota Probolinggo Catat Ratusan Pemilih Baru
Ia menyampaikan pesan kepada awak media agar tidak menggoreng pemberitaan terkait aksi tersebut. Bahkan, ia melontarkan pernyataan bernada tantangan kepada media yang dianggap menggoreng peristiwa itu.
“Kalau ada media yang menggoreng, biar saya yang menghadapi (maju),” tuturnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara organisasi masyarakat dan pers dalam menyikapi peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.
Pasalnya, pemblokadean jalan nasional bukan sekadar persoalan internal organisasi atau kepolisian. Peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap pengguna jalan dan masyarakat yang melintas.
Publik berhak mengetahui penyebab aksi, tuntutan massa, penjelasan kepolisian, hingga proses penyelesaian yang membuat situasi kembali kondusif.
Sekretaris Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Probolinggo,Nasution, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk organisasi masyarakat.
“Silakan mengkritik media jika memang ada pemberitaan yang dianggap tidak benar atau tidak berimbang. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan pernyataan bernada tantangan terhadap awak media,” tegasnya.
Baca juga: Jogging di Alun-Alun Probolinggo Motor Listrik Rp17 Juta Raib, Jukir Bilang Enggak Tahu
Menurutnya, peristiwa pemblokadean jalur Pantura merupakan kepentingan publik yang layak diberitakan karena berdampak langsung terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
“Media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat. Ketika jalan nasional diblokade selama sekitar dua jam, itu bukan lagi sekadar persoalan internal organisasi, melainkan peristiwa yang menyangkut kepentingan umum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana persoalan itu diselesaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, istilah menggoreng berita tidak seharusnya digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik tanpa menunjukkan bagian pemberitaan yang dianggap keliru.
“Kalau ada berita yang dinilai salah, silakan tunjukkan letak kesalahannya dan berikan data pembanding. Gunakan hak jawab atau mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Jangan sampai pernyataan yang bernada tantangan justru menimbulkan kesan bahwa media sedang ditekan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.
Ia menegaskan, menjaga kondusivitas wilayah merupakan tanggung jawab bersama, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kritik maupun menghalangi masyarakat memperoleh informasi.
“Kondusivitas bukan berarti semua pihak harus diam. Demokrasi membutuhkan ruang kritik dan keterbukaan informasi. Pers juga harus profesional dan bertanggung jawab, tetapi kebebasan pers wajib dihormati. Yang harus dilawan adalah informasi yang tidak benar, bukan media yang menyampaikan fakta,” pungkasnya.