jatimnow.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
Keputusan hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara, penyidik menetapkan dua perwira tinggi aktif lainnya dalam pusaran kasus serupa.
Baca juga: Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap LSP, ASN, dan EH," ujar Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media.
Baca juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa
Ketiganya dijerat sangkaan pelanggaran pidana penyadapan tanpa izin, penghapusan data elektronik, serta akses sistem secara ilegal.
Aksi peretasan dan intersepsi data tanpa prosedur resmi itu menyasar perangkat komunikasi milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Kapolri Pimpin Apel Bersama 4.425 Ojol Jogo Jatim
Tak hanya ponsel Presiden, jaringan penyadapan diduga menyusup ke saluran komunikasi sederet pejabat negara, elite partai politik, jurnalis, pegiat LSM, tokoh ormas, hingga kalangan pengusaha nasional.
Di sisi lain, Mabes Polri masih memeriksa intensif satu orang lainnya berinisial SU dengan status sebagai saksi untuk mendalami jejaring keterlibatan pihak lain.