Pixel Code jatimnow.com

Pertamina Siapkan Sanksi Tegas bagi Penyalur BBM dan LPG Subsidi yang Terbukti Menyeleweng

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)
Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG bersubsidi.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Polda Jawa Timur dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Terlebih, praktik penyimpangan tersebut terungkap di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026.

Belasan daerah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Banyuwangi, Tulungagung, Kota Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Situbondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, hingga Bondowoso.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, serta Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Jatim Dwi Hartanta.

Kapolda Jatim menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Iwan Yudha Wibawa menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim. Menurutnya, sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pertamina juga memastikan tidak akan segan mengambil tindakan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan, baik dalam pendistribusian Pertalite, Bio Solar, maupun LPG bersubsidi.

Baca juga:
Pertamina Patra Niaga Guyur Ratusan Juta Liter BBM ke Jatim

“Kami juga tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan,” tegas Iwan, Senin (2/11/2026).

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pengawasan distribusi energi bersubsidi terus diperketat. Pertamina juga meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengantisipasi berbagai modus penyimpangan.

Menurut Ahad, BBM dan LPG bersubsidi merupakan produk yang distribusinya diatur pemerintah. Penyalurannya harus sesuai peruntukan dan hanya diberikan kepada masyarakat maupun sektor yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melalui kerja sama lintas instansi untuk mempersempit peluang penyalahgunaan.

Baca juga:
Sidak SPBU di Tulungagung, Temukan Pengurangan Volume Pengiriman dari Pertamina

Di sisi lain, Pertamina memastikan pasokan BBM dan LPG di wilayah Jawa Timur tetap aman. Masyarakat diimbau tidak khawatir maupun melakukan pembelian secara berlebihan menyusul pengungkapan kasus tersebut.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat untuk membeli BBM dan LPG bersubsidi melalui saluran resmi. Khusus LPG 3 kilogram, konsumen diminta bertransaksi di pangkalan resmi yang memiliki papan nama berwarna hijau serta memastikan tabung dilengkapi segel resmi.

Masyarakat juga diajak berperan aktif mengawasi penyaluran energi bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyimpangan atau praktik penjualan yang tidak sesuai aturan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Jika menemukan penyimpangan di lapangan, bisa menyampaikan pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135,” pungkasnya.