jatimnow.com - Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mendapat petunjuk bahwa peristiwa yang terjadi di viaduk saat Drama Kolosal 'Surabaya Membara' merupakan insiden kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (10/11/2018).
"Petunjuk itu kami dapat setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.
"Yang pasti, jalur kereta api (KA) bukan tempat bermain dan aktifitas lainnya. Hal itu dalam tertera dalam Undang-undang Perkeretaapian," tegasnya.
Sudamiran memaparkan, seperti tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur KA bukan area bermain. Masyarakat dilarang berada di jalur KA, karena sangat berbahaya bagi dirinya dan juga membahayakan keselamatan perjalanan KA.
Pada Pasal 181 UU tersebut dijelaskan:
(1) Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199:
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 173:
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Kendati petunjuknya mengarah kepada insiden kecelakaan, lanjut Sudamiran, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam peristiwa yang menyebabkan 3 orang tewas dan 20 orang luka tersebut.
"Kemungkinan terkecil hanya soal kelalaian. Nah siapa yang lalai dalam insiden kecelakaan ini, masih terus kami dalami," tandas Sudamiran.
'Surabaya Membara' Jatuh Korban, Penyelidikan Polisi?
Sabtu, 10 Nov 2018 14:56 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
Berita Terbaru
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
#2
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#3
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#4
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#5