jatimnow.com - Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mendapat petunjuk bahwa peristiwa yang terjadi di viaduk saat Drama Kolosal 'Surabaya Membara' merupakan insiden kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (10/11/2018).
"Petunjuk itu kami dapat setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.
"Yang pasti, jalur kereta api (KA) bukan tempat bermain dan aktifitas lainnya. Hal itu dalam tertera dalam Undang-undang Perkeretaapian," tegasnya.
Sudamiran memaparkan, seperti tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur KA bukan area bermain. Masyarakat dilarang berada di jalur KA, karena sangat berbahaya bagi dirinya dan juga membahayakan keselamatan perjalanan KA.
Pada Pasal 181 UU tersebut dijelaskan:
(1) Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199:
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 173:
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Kendati petunjuknya mengarah kepada insiden kecelakaan, lanjut Sudamiran, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam peristiwa yang menyebabkan 3 orang tewas dan 20 orang luka tersebut.
"Kemungkinan terkecil hanya soal kelalaian. Nah siapa yang lalai dalam insiden kecelakaan ini, masih terus kami dalami," tandas Sudamiran.
'Surabaya Membara' Jatuh Korban, Penyelidikan Polisi?
Sabtu, 10 Nov 2018 14:56 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
GIIAS Surabaya 2026 Siap Digelar, 37 Merek Ramaikan Pameran
GIIAS Surabaya 2026, ACC-TAF Kembali Jadi Platinum Financial Partner
Game HGI Bawa Petaka, Warga Surabaya Masuk Bui
Arif Fathoni Dorong Pemanfaatan Aset Mangkrak Surabaya: Bisa Jadi Mesin PAD
BRI Region 12 Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakkan Ekonomi Rakyat
Berita Terbaru
Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Pemkot Kediri Perluas Vaksinasi HPV untuk Siswi SD
Pameran Rasa Rupa Topeng Barong di Kediri, Kenalkan Barongan dari Masa ke Masa
GIIAS Surabaya 2026, ACC-TAF Kembali Jadi Platinum Financial Partner
GIIAS Surabaya 2026 Siap Digelar, 37 Merek Ramaikan Pameran
Mengamuk Usai Pesta Miras, Pegawai SPPG di Jember Ditahan
Tretan JatimNow
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Terpopuler
#1
Cuaca Jatim 19 Agustus 2026: Dominan Cerah, Waspada Suhu Ekstrem 6-35 Derajat Celcius
#2
Surabaya Bakal Terik Maksimal, BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Mendominasi
#3
Mengamuk Usai Pesta Miras, Pegawai SPPG di Jember Ditahan
#4
Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar
#5