jatimnow.com - Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mendapat petunjuk bahwa peristiwa yang terjadi di viaduk saat Drama Kolosal 'Surabaya Membara' merupakan insiden kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (10/11/2018).
"Petunjuk itu kami dapat setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi," sebutnya.
"Yang pasti, jalur kereta api (KA) bukan tempat bermain dan aktifitas lainnya. Hal itu dalam tertera dalam Undang-undang Perkeretaapian," tegasnya.
Sudamiran memaparkan, seperti tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur KA bukan area bermain. Masyarakat dilarang berada di jalur KA, karena sangat berbahaya bagi dirinya dan juga membahayakan keselamatan perjalanan KA.
Pada Pasal 181 UU tersebut dijelaskan:
(1) Setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199:
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 173:
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Kendati petunjuknya mengarah kepada insiden kecelakaan, lanjut Sudamiran, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam peristiwa yang menyebabkan 3 orang tewas dan 20 orang luka tersebut.
"Kemungkinan terkecil hanya soal kelalaian. Nah siapa yang lalai dalam insiden kecelakaan ini, masih terus kami dalami," tandas Sudamiran.
'Surabaya Membara' Jatuh Korban, Penyelidikan Polisi?
Sabtu, 10 Nov 2018 14:56 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
UNAIR Serukan Aksi Damai dan Jaminan Demokrasi
Fikom Unitomo dan Peneliti Dunia Uji Model Anti Pembajakan Film
Grahadi Dibakar, Pakar Ingatkan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya
FOTO: Latihan Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Lawan China Taipei
Aksi Massa Ricuh, Cendekiawan Sentil Peran Intelijen dan Aparat
Berita Terbaru
UNAIR Serukan Aksi Damai dan Jaminan Demokrasi
Persik Kediri Manfaatkan Jeda Kompetisi untuk Perbaikan Skuad
600 Tenaga Honorer di Tulungagung Tidak Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya
Fikom Unitomo dan Peneliti Dunia Uji Model Anti Pembajakan Film
Polres Blitar Kota Ungkap Temuan Ladang Ganja
Tretan JatimNow
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Terpopuler
#1
Anggaran Riset Minim, Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Teknologi
#2
Aksi Massa Ricuh, Cendekiawan Sentil Peran Intelijen dan Aparat
#3
PGN Perluas Jaringan Gas, Surabaya-Gresik Jadi Prioritas
#4
Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Peristiwa Pembakaran dan Penjarahan DPRD
#5