jatimnow.com - Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Gawi-Caruban, Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Minggu (11/11/2018) sore. Mitsubishi Pajero baru ringsek setelah terperosok ke parit dan menabrak pagar makam.
"Barusan itu kecelakaannya. Mobilnya masih baru. Bisa dilihat dari plat nomornya," kata Kapolsek Karangjati, AKP Suparman.
Ia menjelaskan, berdasar keterangan dari sopir yang bernama Hartoyo (37), mobil berjalan dari arah Madiun menuju Ngawi. Sesampainya di lokasi, mobil mewah tersebut selip dan oleng.
"Mobilnya pun oleng ke kanan. Sampai masuk ke parit depan makam Puhti. Katanya sih begitu," tambah Suparman.
Beruntung sang sopir tidak mengalami luka serius dan langsung mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Karangjati.
"Untuk kerugian ya puluhan juta rupiah. Karena memang rusak parah mobilnya," pungkasnya.
Kecelakaan di Ngawi, Mobil Pajero Ringsek Tabrak Pagar Makam
Minggu, 11 Nov 2018 19:30 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Ngawi
7 Hadiah dari Polres Ngawi buat Gen Z usai Nyoblos, Ada Tiket Nonton dan Wisata
Data Lengkap Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Bus Partai Hanura di Ngawi
Bus Partai Hanura Kecelakaan di Ngawi Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologisnya
2 Narapidana Teroris di Lapas Ngawi Ikrar Setia kepada NKRI
Bus SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi Tewaskan 1 Korban, Ini Kronologisnya
Berita Terbaru
Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan
Puluhan Peserta UTBK di Universitas Brawijaya Malang Tidak Hadir, Ini Sebabnya
Mengenal Tahta Mataram Sidoarjo, Bukan Bela Diri Biasa
Kota Kediri Catat Inflasi Terendah di Jatim, Beras-Telur Ayam jadi Penghambat
Komisi E DPRD Jatim Serukan Peningkatan Kualitas Sekolah Swasta
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Mengenal Tahta Mataram Sidoarjo, Bukan Bela Diri Biasa
#2
Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada
#3
Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya
#4
Tersangka Korupsi Gus Muhdlor Mangkir Tanpa Alasan di Pemanggilan Kedua KPK
#5