jatimnow.com - Polisi akan menggeledah rumah tersangka musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik melalui vlog yang dibuat di Surabaya saat rencana aksi #2019GantiPresiden di Surabaya. Penggeledahan ini untuk mencari perangkat lain yang digunakan menyebar vlog.
"Kemungkinan kita hari Rabu atau Kamis pekan depan, penyidik akan ke Jakarta melakukan penggeledahan," Kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi usai menerima penyerahan barang bukti Ahmad Dhani, Senin, (12/11/2018).
Harissandi menambahkan, dengan penyerahan ini maka barang bukti yang dibutuhkan penyidik sudah lengkap. Harissandi mengatakan selanjutnya pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus kader Partai Gerindra itu ke kejaksaan.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Berkas semua sudah lengkap sudah dijilid dan segera diserahkan ke kejaksaan, ke JPU," kata dia.
Permohonan pengajuan saksi ahli yang diajukan pihak Dhani juga terancam ditolak oleh pihak penyidik. Sebab, Kuasa hukum Dhani, Azis Fauzi mengatakan saksi itu baru bisa hadir memberikan keterangan pada Selasa (20/11/2018) mendatang.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Kami baru bisa mendatangkan saksi ahli pada tanggal 20, kami sudah berkirim surat dan diterima oleh penyidik," ujar Aziz.
Meski melewati batas waktu dua minggu, menurut Aziz, pihaknya tetap mengkoordinasikan kapan penyidik bisa hadir memberikan keterangan di Mapolda Jatim. Karena pihaknya selama ini sudah kooperatif dengan penyidik.
"Karena kalau kita berhalangan hadir kita selalu ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis. Yang kami ajukan ini normatif, ada dasarnya pasal 65 KUHAP bahwa tersangka itu berhak mengajukan ahli yang meringankan bagi dirinya," kata dia.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Namun, Harissandi membantah hal tersebut. Menurutnya hal itu sudah melebihi batas kesepakatan penyidikan yang dituangkan sendiri oleh pihak Dhani dalam berita acara penyidikan (BAP). Kepolisian kata dia, tak bisa menunggu lebih lama lagi.
"Kan udah sepakat di BAP sudah dituangkan dua minggu semenjak diperiksa sebagai tersangka. Dan kalau mintaya tanggal 20 kita sudah tidak bisa nunggu kebih lama lagi," tutupnya.