jatimnow.com - 7 orang meninggal dunia karena jebakan tikus yang beraliran listrik di Kabupaten Ngawi selama 2018. Data tersebut melonjak tajam dari tahun 2017 yang hanya 2 orang.
"Ada kenaikan memang setahun ini. Makanya akan kami tindak tegas mereka yang memasang jebakan tikus dan menimbulkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu kepada jatimnow.com, Selasa (13/11/2018).
Buktinya, lanjut ia, dua kasus meninggal dunia karena jebakan tikus di wilayah Geneng dan Padas diusut. "Kita masih usut. Ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Lamongan Tewas Tersengat Jebakan Tikus
Ia mengatakan, jika terbukti pemasangan jebakan tikus beraliran listrik menimbulkan korban akan dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Itu jika terbukti bersalah," terangnya.
Akan tetapi, untuk mengurangi jatuh korban kembali, AKBP Pranatal mengaku melakukan beberapa upaya.
Baca juga: Pemancing Ikan di Lamongan Tewas Tersengat Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Ia menjelaskan, akan melakukan koordinasi dengan kepala dinas pertanian untuk melaksanakan sosialisasi melalui penyuluh pertanian dan bhabinkamtibmas kepada petani akan bahaya penggunaan alat listrik untuk jebakan tikus.
"Sosialisasi berupa penyuluhan kepada petani, pemasangan banner, spanduk dan pamflet," ujarnya.
Langkah kedua, lanjut ia, koordinasi dengan kepala PLN Ngawi agar kedepannya para petani yg ditemukan menyalahgunakan sambungan listrik utk jebakan tikus akan diputus atau diblokir tokennya.
Baca juga: Petani di Gresik Ditemukan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
"Petani juga akan diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa sambungan listrik tidak dipergunakan selain untuk keperluan pengairan dan penerangan," pungkasnya.