jatimnow.com - Hasil klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, telah dikaji oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kini telah dilimpahkan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas tersebut dan sudah terbit laporan polisi terkait perkara Kades Sampang Agung yang mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Salahuddin Uno.
"Laporan polisi sudah terbit, soal perkara ini sudah tertulis di laporan polisi nomor LP.B/151/XI/2018/JATIM/RES MJK," ungkapnya kepada jatimnow.com, Selasa (13/11/2018).
Baca juga: PDIP Jatim Target Paslon Risma - Gus Hans Menang 60 Persen di Trenggalek
Dalam laporan polisi tersebut, Fery menuturkan bahwa laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampang Agung ini sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung, hendak menuju Pacet.
Fery menjelaskan kronologi perkara yang dilakukan Kades Sampang Agung itu mulai dari awal.
Menurutnya, perkara tersebut berawal pada Sabtu (20/10/2018 201) sekitar pukul 04.50 WIB. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).
Adapun isi pesan singkat (SMS) yang telah beredar sejak Sabtu (20/11/2018) sebagai berikut:
“Tolong beritahu anggota PKK atau Kades agar pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 jam 10.30 WIB berkumpul di depan pabrik Bondvast di depan ibunya pak Lurah berpakaian bebas menyambut bapak Sandiaga Uno, nanti yang hadir saya kasih uang saksu Rp. 20 ribu per orang, terima kasih tolong sebarkan sms ini kesemua anggota PKK dan Kader”
Baca juga: DPRD Jatim Terima Kunjungan Siswa SMP, Ini yang Dipelajari
"Pada hari Minggu, sudah terpasang tiga spanduk di lokasi yang sudah ditentukan itu. Spanduk itu berisi tulisan ucapan selamat datang yang ditujukan kepada Cawapres nomor urut dua, Sandiaga Uno," jelas Fery.
Fery menambahkan, selain telah disiapkan spanduk, di lokasi tersebut juga telah disiapkan musik patrol beserta penyanyi dan penarinya.
Bahkan, sebelum Sandiaga Uno datang, Kades Sampang Agung sempat membagikan uang Rp20 ribu kepada emak-emak yang berkumpul.
"Setelah kami tanya, uang pecahan Rp20 ribu itu jumlahnya sekitar Rp20 juta. Ini semua yang dibagikan kepada massa yang berkumpul di lokasi tersebut oleh Kades Sampang Agung," tuturnya.
Baca juga: Korupsi Meningkat, Pengamat Politik: Ini Perlu Dilakukan Ketua DPRD Bangkalan
Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampang Agung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.
Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampang Agung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Akibat perbuatannya, Suhartono terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.