jatimnow.com – Pengembangan dari penangkapan Septi Nur Indah Sari, yang didapati menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi, pada Selasa (20/3/2018) lalu, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap lagi seorang wanita yang diduga juga sebagai jaringan penjual narkoba.
Martini seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 7 paket sabu dan 1 bungkus berisi 4 butir ekstasi.
Martini diduga sebagai penjual atau perantara dalam peredaran narkotika di Banyuwangi dengan target pembeli ibu-ibu rumah tangga.
Baca juga: PTP Nonpetikemas Tes Urine Seluruh Pekerja, Ada Apa?
Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib mengatakan, dari barang bukti yang diamankan seperti sekrup sedotan warna hijau, dompet warna biru, serta timbangan digital, kuat dugaan tersangka merupakan pengedar.
“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar AKP Indra.
Baca juga: Dalih Pemilik Ladang Ganja di Blitar saat Ditanya Warga, Ngaku Sayur Pedesan
Saat ini Polres tengah memperdalam kasus dan menggali informasi jaringan pengedar narkoba perempuan di Banyuwangi ini.
“Tindakan kita selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan kepada pelaku yang terlibat lainnya. Dan untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan di rutan Polres Banyuwangi,” ujarnya.
Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap Temuan Ladang Ganja
Dari penangkapan kali ini, Polisi menduga bahwa kedua tersangka merupakan jaringan narkoba yang menyasar para wanita atau ibu rumah tangga sebagai konsumen.
Reporter: Hafiludin Ahmad
Editor: Arif Ardianto