jatimnow.com - Pembebasan terpidana kasus narkoba Bali nine asal Australia, Renae Lawrence, menuai beragam tanggapan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan, dua orang terpidana kasus Bali nine memperoleh haknya sudah melalui proses seperti yang diatur undang-undang.
"Ada dua orang yang memperoleh haknya sesuai perundangan-undangan. Kalau hak dia bebas pasti bebas," ungkap Yasonna di sela-sela kunjungan di Kota Malang, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, hukuman terpidana Bali nine bervariasi, bahkan yang terberat yakni dieksekusi mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Memang ada yang hukumannya sangat berat dan sudah dieksekusi termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew," jelasnya.
Namun, setelah bebas nantinya Renae Lawrence masuk dalam daftar deportasi dan blacklist warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
"Pasti segera dideportasi kalau sudah bebas, kalau masih dalam PB (Pembebasan Bersyarat) itu belum bisa," lanjut Yasonna kembali.
Renae Lawrence sendiri meruapakan satu dari 9 terpidana narkotika asal Australia yang disebut Bali nine. Ia kedapatan membawa heroin seberat 2,7 kg di balik bajunya saat berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada tahun 2005.
Renae sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.
Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014, setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.
Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005. Sejatinya ia telah bebas pada Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.
Namun, ada pidana denda yakni membayar Rp 1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.
Dikarena dirinya tak mampu membayar, akhirnya hukumannya diganti dengan kurungan penjara tambahan selama enam bulan.
Terpidana Narkotika Bali Nine Bebas, Menkumham: Sudah Sesuai Prosedur
Rabu, 21 Nov 2018 15:50 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Khofifah Resmikan Kampus King's College London di KEK Singhasari Malang
Kata Khofifah soal Progres Rumah Subsidi untuk Buruh dan Wartawan di Jatim
Pesan Arumi Elestianto Dardak untuk Bunda PAUD di Jatim
Khofifah Resmikan SPAM Singosari, Warga Malang: Terimakasih Ibu Gubernur
Selamat! Arema FC Lolos Lisensi Klub AFC
Berita Terbaru
Hadir dengan Wajah Baru, Pujasera Joglo Petro Tawarkan Beragam Kuliner Lezat
Industri Pakan Ternak Terbesar se-Asia Tenggara akan Dibangun di Lamongan
Resmikan Klinik NU, Bupati Jember Gus Fawait Dorong Kerjasama BPJS
Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh
Bank Jatim Salurkan Hewan Kurban ke Lembaga Pendidikan di Gresik
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
Lapas Blitar Penuh Sesak, Narapidana Dipindah ke Madiun dan Ngawi
#2
Bank Jatim Salurkan Hewan Kurban ke Lembaga Pendidikan di Gresik
#3
Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh
#4
Hadir dengan Wajah Baru, Pujasera Joglo Petro Tawarkan Beragam Kuliner Lezat
#5