jatimnow.com - Pembebasan terpidana kasus narkoba Bali nine asal Australia, Renae Lawrence, menuai beragam tanggapan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan, dua orang terpidana kasus Bali nine memperoleh haknya sudah melalui proses seperti yang diatur undang-undang.
"Ada dua orang yang memperoleh haknya sesuai perundangan-undangan. Kalau hak dia bebas pasti bebas," ungkap Yasonna di sela-sela kunjungan di Kota Malang, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, hukuman terpidana Bali nine bervariasi, bahkan yang terberat yakni dieksekusi mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Memang ada yang hukumannya sangat berat dan sudah dieksekusi termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew," jelasnya.
Namun, setelah bebas nantinya Renae Lawrence masuk dalam daftar deportasi dan blacklist warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
"Pasti segera dideportasi kalau sudah bebas, kalau masih dalam PB (Pembebasan Bersyarat) itu belum bisa," lanjut Yasonna kembali.
Renae Lawrence sendiri meruapakan satu dari 9 terpidana narkotika asal Australia yang disebut Bali nine. Ia kedapatan membawa heroin seberat 2,7 kg di balik bajunya saat berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada tahun 2005.
Renae sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.
Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014, setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.
Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005. Sejatinya ia telah bebas pada Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.
Namun, ada pidana denda yakni membayar Rp 1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.
Dikarena dirinya tak mampu membayar, akhirnya hukumannya diganti dengan kurungan penjara tambahan selama enam bulan.
Terpidana Narkotika Bali Nine Bebas, Menkumham: Sudah Sesuai Prosedur
Rabu, 21 Nov 2018 15:50 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
10 Desa di Jatim Jadi Contoh Ketangguhan Hadapi Bencana dan Perubahan Iklim
Vegetasi Mudah Terbakar dan Tebing Curam Membuat Kebakaran Gunung Bromo Meluas
BNPB Terjunkan Dua Helikopter Untuk Bantu Pemadaman Api di Gunung Bromo
Kebakaran Gunung Bromo Meluas hingga Probolinggo
Arema FC Cuek Laga Semifinal Piala Presiden 2026 Tanpa Suporter
Berita Terbaru
Simak Pengalihan Arus Selama Crossing Drainase di Panglima Sudirman Kediri
Ketika APBD Menjadi Panggung antara Kepentingan Rakyat dan Politik Pencitraan
Profil Bek Baru Persik Kediri Asal Korsel: Umur 33 Tahun, Eks Johor Darul Ta’zim FC
Percepat Pembangunan, Wakil Ketua DPRD Jember Dukung Pinjaman Daerah
Cak Sholeh 'No Viral No Justice' Meninggal Dunia
Tretan JatimNow
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Serunya Nobar Film Foufo di Kediri, Penonton Malah Dibikin Nangis Sama Ceritanya
Maria Apriliani, Doktor Muda Alumni UNAIR yang Bersinar di Kancah Internasional
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini: Didominasi Cerah hingga Berawan
#2
PAD Bocor, Pemkab Probolinggo Siapkan Langkah Hukum Usai Sidak Tambang
#3
Penyerang Baru Persik Kediri, Persebaya Juara, Ansor Perkuat Kemandirian Ekonomi
#4
Cak Sholeh 'No Viral No Justice' Meninggal Dunia
#5