jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) geram setelah mengetahui menjamurnya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu di Kota Probolinggo yang melanggar aturan.
Bawaslu Probolinggo akhirnya mengambil sikap tegas dengan menurunkan paska APK dan BK tersebut pada Kamis (29/11/2018) siang. Bersama dengan tim gabungan, petugas menurunkan paksa APK dan BK yang melanggar.
Beberapa APK dan BK terlihat melanggar baik di gedung DPRD, gedung DPRD Provinsi dan gedung DPD. Bahkan APK dan BK Capres-Cawapres yang terpasang di Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Soekarno Hatta yang merupakan jalur protokol turut dibersihkan.
Baca juga: 2 Periode di DPRD Sidoarjo, Warih Andono Rawat Kepercayaan Masyarakat Modal Maju Pileg 2024
Samsun Ninilaw komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, mengatakan jika pihaknya melakukan penertiban di sejumlah jalan yang dilarang dalam pemilu untuk dipasangi APK dan BK. "Yang tidak sesuai zonasi APK dan BK kami tertibkan," ujarnya.
Baca juga: Disebut Masuk PAN, Ali Affandi La Nyalla Tegaskan Masih Loyal ke Partai Demokrat
Menurutnya, APK dan BK hanya bisa dipajang atau pasang ditempat khusus atau yang sudah ditentukan oleh KPU. Dan bukan di tempat fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran.
Dan juga pemasangan APK dan BK juga dilarang dipasang di tempat yang bukan yang dikategorikan di jalan protokol, termasuk ditemukannya baliho di angkutan umum.
Baca juga: Panasi Mesin Politik, PSI Surabaya Targetkan 8 Kursi Legislatif
"APK atau BK yang ada di fasilitas umum termasuk angkutan umum dicopot dan di sejumlah jalan protokol juga dibersihkan," tegasnya.