jatimnow.com - Polisi menangkap sopir angkot yang kedapatan membawa 10 karton yang berisi satu juta butir pil koplo jenis double L (LL) di Surabaya.
KD (52) pria paruh baya asal Jalan Ngagel Tirto Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di kosnya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta mengatakan, saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 10 karton pil dobel L. Masing-masing karton berisi 100 ribu butir.
"Pelaku kami tangkap pada tanggal 23 November, sekitar jam 5 kami lakukan penangkapan oleh satuan Resnarkoba lalu dikembangkan di kosnya dan didapatkan bukti seluruhnya sebanyak 10 karton itu," ujar Leonardus.
Menurut pengakuan tersangka, jutaan pil LL itu dikirim oleh seseorang berinisial AL yang merupakan rekan tersangka semasa menjalani hukuman di Rutan Medaeng, pada 2015 lalu. AL yang saat ini masih buron memerintahkan KD untuk mengambil 10 karton berisi pil dobel L di Jalan Raya Beji Bangil Pasuruan.
"Setelah mendapat perintah dari AL untuk mengambil barang itu, KD membawanya dan meyimpannya di kos. Kami temukan satu juta pil dobel L di kost tersangka. Dia juga mengaku tahu, kalau barang yang akan diambilnya itu adalah pil LL. Jadi modusnya masih sama dengan sistem ranjau," kata Leo.
Sebagai informasi KD dan AL saling kenal saat di lapas, namun dengan kasus yang berbeda. KD juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman obat terlarang ini.
"Pengiriman pertama dilakukan dan berhasil lolos, ia mengedarkan semua jutaan pil dobel L dalam kurun waktu satu bulan. Dalam sekali pengiriman pelaku memgaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," paparnya.
Terkait adanya penyalahgunaan Apotek, Leo mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan dan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Sementara belum ada mengarah ke apotek, tapi masih kami selidiki. Nanti akan hadirkan saksi-saksi juga. Kemungkinan, pil dobel L siap edar ini sudah memiliki pembelinya di sini," kata dia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebahai sopir angkot ini harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Simpan 1 Juta Butir Pil Koplo, Sopir Angkot di Surabaya Diringkus
Sabtu, 01 Des 2018 13:56 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
KI Jatim Menangkan Gugatan Warga, Pemkot Surabaya Wajib Buka SK Graha Famili
Penghapusan Produk Jurnalistik oleh Platform Digital dalam Perspektif Hukum Pers
Biaya Operasional Naik, Pelayaran Swasta Desak Pemerintah Beri Insentif
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Berita Terbaru
Gudang Rongsokan di Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Milyar
Pemandangan Alam dan Ragam Trek Jadi Daya Tarik Selorejo Run Challenge Malang
Puluhan Pohon di Alun-Alun Kota Probolinggo Tak Terawat, Ini Penjelasan DLH
Dilengkapi Fasilitas Apik, Bupati Jember Terharu Sekolah Rakyat Dibangun Megah
Grup Facebook 'Gay Lamongan' Diikuti Ribuan Anggota, Alarm Bahaya?
Tretan JatimNow
Maria Apriliani, Doktor Muda Alumni UNAIR yang Bersinar di Kancah Internasional
Kisah Dr. Sentot Purwandi, Alumni Farmasi UNAIR yang Pantang Menyerah
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
#2
Mbappe dan Dembele Bawa Prancis Lolos Semifinal Piala Dunia 2026
#3
Dilengkapi Fasilitas Apik, Bupati Jember Terharu Sekolah Rakyat Dibangun Megah
#4
Puluhan Pohon di Alun-Alun Kota Probolinggo Tak Terawat, Ini Penjelasan DLH
#5