jatimnow.com - Polisi menangkap sopir angkot yang kedapatan membawa 10 karton yang berisi satu juta butir pil koplo jenis double L (LL) di Surabaya.
KD (52) pria paruh baya asal Jalan Ngagel Tirto Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di kosnya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta mengatakan, saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 10 karton pil dobel L. Masing-masing karton berisi 100 ribu butir.
"Pelaku kami tangkap pada tanggal 23 November, sekitar jam 5 kami lakukan penangkapan oleh satuan Resnarkoba lalu dikembangkan di kosnya dan didapatkan bukti seluruhnya sebanyak 10 karton itu," ujar Leonardus.
Menurut pengakuan tersangka, jutaan pil LL itu dikirim oleh seseorang berinisial AL yang merupakan rekan tersangka semasa menjalani hukuman di Rutan Medaeng, pada 2015 lalu. AL yang saat ini masih buron memerintahkan KD untuk mengambil 10 karton berisi pil dobel L di Jalan Raya Beji Bangil Pasuruan.
"Setelah mendapat perintah dari AL untuk mengambil barang itu, KD membawanya dan meyimpannya di kos. Kami temukan satu juta pil dobel L di kost tersangka. Dia juga mengaku tahu, kalau barang yang akan diambilnya itu adalah pil LL. Jadi modusnya masih sama dengan sistem ranjau," kata Leo.
Sebagai informasi KD dan AL saling kenal saat di lapas, namun dengan kasus yang berbeda. KD juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman obat terlarang ini.
"Pengiriman pertama dilakukan dan berhasil lolos, ia mengedarkan semua jutaan pil dobel L dalam kurun waktu satu bulan. Dalam sekali pengiriman pelaku memgaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," paparnya.
Terkait adanya penyalahgunaan Apotek, Leo mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan dan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Sementara belum ada mengarah ke apotek, tapi masih kami selidiki. Nanti akan hadirkan saksi-saksi juga. Kemungkinan, pil dobel L siap edar ini sudah memiliki pembelinya di sini," kata dia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebahai sopir angkot ini harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Simpan 1 Juta Butir Pil Koplo, Sopir Angkot di Surabaya Diringkus
Sabtu, 01 Des 2018 13:56 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Ratusan Crosser Adu Skill di Urban Enduro Piala Kasal 2025
KBS Surabaya Hadirkan Rabbits in Wonderland, Edukasi Kelinci Unik untuk Anak!
JPO Siola Dibongkar, Pemkot Surabaya Siapkan Desain Baru Lebih Modern
Mobil Land Cruiser M 88 Terbalik di Ahmad Yani Surabaya, Pengemudi Terluka
KPK Usut Korupsi Haji, Gus Lilur Geram: Koruptor Harus Dipenjara!
Berita Terbaru
Ratusan Crosser Adu Skill di Urban Enduro Piala Kasal 2025
Tokoh Muda NTT Desak Usut Tuntas Kasus Tewasnya Prada Lucky
JPO Siola Dibongkar, Pemkot Surabaya Siapkan Desain Baru Lebih Modern
KBS Surabaya Hadirkan Rabbits in Wonderland, Edukasi Kelinci Unik untuk Anak!
Mobil Land Cruiser M 88 Terbalik di Ahmad Yani Surabaya, Pengemudi Terluka
Tretan JatimNow
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Terpopuler
#1
KPK Usut Korupsi Haji, Gus Lilur Geram: Koruptor Harus Dipenjara!
#2
Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas Berdampingan di Rumahnya, Ini Penyebabnya
#3
Jember Hadirkan Kolaborasi Budaya Skala Nasional yang Mampu Pukau Dunia
#4
Anggota DPRD Jatim Minta Perbaikan Jalur Gumitir Berkualitas: Jangan Asal-asalan!
#5