jatimnow.com - Polisi menangkap sopir angkot yang kedapatan membawa 10 karton yang berisi satu juta butir pil koplo jenis double L (LL) di Surabaya.
KD (52) pria paruh baya asal Jalan Ngagel Tirto Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di kosnya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta mengatakan, saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 10 karton pil dobel L. Masing-masing karton berisi 100 ribu butir.
"Pelaku kami tangkap pada tanggal 23 November, sekitar jam 5 kami lakukan penangkapan oleh satuan Resnarkoba lalu dikembangkan di kosnya dan didapatkan bukti seluruhnya sebanyak 10 karton itu," ujar Leonardus.
Menurut pengakuan tersangka, jutaan pil LL itu dikirim oleh seseorang berinisial AL yang merupakan rekan tersangka semasa menjalani hukuman di Rutan Medaeng, pada 2015 lalu. AL yang saat ini masih buron memerintahkan KD untuk mengambil 10 karton berisi pil dobel L di Jalan Raya Beji Bangil Pasuruan.
"Setelah mendapat perintah dari AL untuk mengambil barang itu, KD membawanya dan meyimpannya di kos. Kami temukan satu juta pil dobel L di kost tersangka. Dia juga mengaku tahu, kalau barang yang akan diambilnya itu adalah pil LL. Jadi modusnya masih sama dengan sistem ranjau," kata Leo.
Sebagai informasi KD dan AL saling kenal saat di lapas, namun dengan kasus yang berbeda. KD juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman obat terlarang ini.
"Pengiriman pertama dilakukan dan berhasil lolos, ia mengedarkan semua jutaan pil dobel L dalam kurun waktu satu bulan. Dalam sekali pengiriman pelaku memgaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," paparnya.
Terkait adanya penyalahgunaan Apotek, Leo mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan dan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Sementara belum ada mengarah ke apotek, tapi masih kami selidiki. Nanti akan hadirkan saksi-saksi juga. Kemungkinan, pil dobel L siap edar ini sudah memiliki pembelinya di sini," kata dia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebahai sopir angkot ini harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Simpan 1 Juta Butir Pil Koplo, Sopir Angkot di Surabaya Diringkus
Sabtu, 01 Des 2018 13:56 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Hasil Rapat Kerja, Komisi VIII DPR Desak Menag Batalkan Jabatan Akh Muzakki
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Suhu Capai 34 Derajat Celcius
Ansor Jatim Kirim Tiga Kepala Desa Pemenang Inovasi Agro ke Tiongkok
DPR RI Soroti Pemilihan Rektor UINSA, Muzakki Disebut Sempat Tak Lolos 3 Besar
Kasus Scamming Internasional Seret 3 WNI di Surabaya, Kuasa Hukum Bantah Terlibat
Berita Terbaru
Lomba Hias Gapura, Demo UINSA dan Kasus Scamming
Hasil Rapat Kerja, Komisi VIII DPR Desak Menag Batalkan Jabatan Akh Muzakki
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Didominasi Berawan dan Cerah Hari Ini
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Suhu Capai 34 Derajat Celcius
Sumenep Geger, Mr X Tergeletak Tak Bernyawa di Pantai Pakandangan Barat
Tretan JatimNow
Perkuat Reputasi BUMN, Fiona Sari Sabet Apresiasi PR INDONESIA
Verta Mega Arlinsa Comeback di Miss Grand Indonesia 2026
Gabungkan AI dan Robotika, Mahasiswa Surabaya Bikin Robot Catur Pintar
Mengenal Harjot Tunggal Putera, Pengusaha dengan Semangat Melayani
Terpopuler
#1
Sentuhan Kreatif Warga Bandung hingga Malang Sabet Juara Lomba Gapura SariWangi
#2
Aksi Demo Mahasiswa UINSA Hingga Profil Rektor Akh Muzakki
#3
Demo UINSA, Mahasiswa Gelar Salat Hajat dan Segel Seluruh Akses ke Kampus
#4
Kasus Scamming Internasional Seret 3 WNI di Surabaya, Kuasa Hukum Bantah Terlibat
#5