jatimnow.com - Polisi menangkap sopir angkot yang kedapatan membawa 10 karton yang berisi satu juta butir pil koplo jenis double L (LL) di Surabaya.
KD (52) pria paruh baya asal Jalan Ngagel Tirto Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di kosnya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simamarta mengatakan, saat penangkapan ditemukan barang bukti sebanyak 10 karton pil dobel L. Masing-masing karton berisi 100 ribu butir.
"Pelaku kami tangkap pada tanggal 23 November, sekitar jam 5 kami lakukan penangkapan oleh satuan Resnarkoba lalu dikembangkan di kosnya dan didapatkan bukti seluruhnya sebanyak 10 karton itu," ujar Leonardus.
Menurut pengakuan tersangka, jutaan pil LL itu dikirim oleh seseorang berinisial AL yang merupakan rekan tersangka semasa menjalani hukuman di Rutan Medaeng, pada 2015 lalu. AL yang saat ini masih buron memerintahkan KD untuk mengambil 10 karton berisi pil dobel L di Jalan Raya Beji Bangil Pasuruan.
"Setelah mendapat perintah dari AL untuk mengambil barang itu, KD membawanya dan meyimpannya di kos. Kami temukan satu juta pil dobel L di kost tersangka. Dia juga mengaku tahu, kalau barang yang akan diambilnya itu adalah pil LL. Jadi modusnya masih sama dengan sistem ranjau," kata Leo.
Sebagai informasi KD dan AL saling kenal saat di lapas, namun dengan kasus yang berbeda. KD juga mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman obat terlarang ini.
"Pengiriman pertama dilakukan dan berhasil lolos, ia mengedarkan semua jutaan pil dobel L dalam kurun waktu satu bulan. Dalam sekali pengiriman pelaku memgaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," paparnya.
Terkait adanya penyalahgunaan Apotek, Leo mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan dan akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Sementara belum ada mengarah ke apotek, tapi masih kami selidiki. Nanti akan hadirkan saksi-saksi juga. Kemungkinan, pil dobel L siap edar ini sudah memiliki pembelinya di sini," kata dia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebahai sopir angkot ini harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Simpan 1 Juta Butir Pil Koplo, Sopir Angkot di Surabaya Diringkus
Sabtu, 01 Des 2018 13:56 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Pesan Adhy Karyono untuk Pj Wali Kota Madiun: Laporan Kerja 3 Bulan Sekali
Fly Over TTL Rampung Dibangun, Pelindo dan Pemkot Surabaya Bahas Operasional
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Tanggal 30 April, Berikut Lokasinya
Prakiraan Cuaca Surabaya Selasa 30 April: Belum Ada Potensi Hujan
Ribuan Warga Serbu Nobar Timnas di Balai Kota Surabaya, Sempat Tidak Kondusif
Berita Terbaru
Pelaku Eksibisionis Berkeliaran di Kota Malang, Pamerkan Alat Kelamin
Ini Daftar UKM Binaan SIG yang Sukses Gantikan Sparepart Impor di Semen Gresik
Kampung Kanjeng Djimat Mojokerto Wakili Jatim Lomba KB Nasional
Pesan Adhy Karyono untuk Pj Wali Kota Madiun: Laporan Kerja 3 Bulan Sekali
Imigrasi Malang Siap Naik Kelas Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
5.000 Warga Nobar Piala Asia U-23 di Sidoarjo: Apapun Hasilnya Kami Bangga
#2
Drama VAR, Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U23
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Selasa 30 April: Belum Ada Potensi Hujan
#4
Fly Over TTL Rampung Dibangun, Pelindo dan Pemkot Surabaya Bahas Operasional
#5