Playboy Gresik Unggah Video Porno Eks Pacar ke Internet

Kamis, 06 Des 2018 14:51 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara (kiri); Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (tengah) dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menunjukkan barang bukti

jatimnow.com - Pemuda asal Gresik bernama Yusuf (23), ditangkap polisi setelah terbukti mengunggah 6 video dan foto porno di sebuah situs dewasa. 6 video dan foto porno itu merupakan koleksinya setelah memacari 6 wanita.

Yusuf ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah mereka melakukan patroli siber di dunia maya, baik situs terlarang maupun media sosial (medsos). 6 Video dan foto yang diunggah Yusuf itu mempertontonkan aksi telanjang 6 wanita.

"6 wanita (telanjang, red) yang diupload tersangka itu merupakan mantan pacarnya," sebut Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Pemotor Bugil di Sidoarjo Ditemukan, Disebut Depresi Sejak Lama

Arman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, kejadian itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018. Sebelum mengunggahnya ke internet, tersangka meminta 6 korban yang merupakan mantan pacarnya itu untuk berpenampilan bugil saat video call.

"Setelah resmi jadi pacarnya, tersangka video call dan meminta pacarnya membuka baju dan celananya hingga telanjang. Ketika sudah putus, pelaku mengumpulkan bahan untuk di bagikan kembali sebagai bentuk ancaman terhadap mantan pacarnya," beber Arman.

Baca juga: Pemotor Bugil Disebut di Sidoarjo Diburu Polisi

Tersangka yang merupakan lulusan S2 di salah satu Universitas di Surabaya ini meminta korban untuk video call telanjang lagi dengan mengubah gaya. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto yang berhasil disimpannya itu kepada rekan-rekan di kampusnya maupun melalui media sosial serta di upload ke situs porno.

\

"Misalnya, hari ini diminta berdiri, besoknya diminta duduk. Tersangka mengaku puas jika menonton pacar-pacarnya itu telanjang," tambah Arman.

Dari penangkapan Yusuf, penyidi mengamankan barang bukti satu unit laptop merk HP warna hitam, tiga handphone dengan berbagai merk serta satu buah hardisk eksternal merk Transcent warna hitam 1 TB.

Baca juga: Ini Cerita Pedangdut Banyuwangi Soal Video Bugilnya Tersebar di Medsos

Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 45BU UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler