jatimnow.com - Pengendara motor atau pemotor yang videonya viral disebut di Sidoarjo itu, kini diburu polisi. Pemotor itu berkendara dalam kondisi bugil, tanpa baju dan celana.
Saat ini polisi sedang memburu pria yang melakukan hal tidak senonoh itu di ruang publik tersebut. Bahkan atas aksinya itu, sang pemotor bisa dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo mengatakan, pria yang mengendarai motor matik warna putih itu terekam video di wilayah Kecamatan Tanggulangin.
Baca juga: Pemotor Bugil Berkendara Disebut di Sidoarjo Jadi Viral di Medsos
"Kami mendalami video yang tersebar. Kalau itu dilakukan oleh yang bersangkutan dengan sengaja, maka dia terancam UU Pornografi," jelas Oscar, Jumat (17/9/2021).
Baca juga:
Pemotor Bugil di Sidoarjo Ditemukan, Disebut Depresi Sejak Lama
Oscar menambahkan, di UU Pornografi Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi, memuat ketelanjangan dipamerkan secara sengaja alat kelaminnya di muka umum.
"Itu melanggar pasal 10 dengan ancaman selama 10 tahun atau denda Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Pemotor Bugil hingga Tersangka TPPU Rp 531 Miliar
Pemotor dengan mengendarai motor matik warna putih itu bugil dan berhenti setelah kereta bakal melintas di wilayah Kecamatan Tanggulangin. Aksi pemotor itu terekam video dan viral di salah satu grup Facebook.
URL : https://jatimnow.com/baca-37628-pemotor-bugil-disebut-di-sidoarjo-diburu-polisi