jatimnow.com - Polisi telah melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Jumat (7/12/2018). Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada pukul 13.00 Wib.
"Berkas yang akan diteliti itu diserahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim jam 13.00 Wib," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (7/12/2018).
Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal tersebut. Berkas milik Ahmad Dhani sudah di terima pihaknya dalam tahap 1.
"Hari ini baru kita terima. Tugas kami adalah sekarang meneliti berkas tersebut, apakah sudah memenuhi secara materil dan formil," ujar Richard.
Richard menambahkan, pihaknya akan diberi waktu sesuai dengan undang-undang selama 14 hari. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap apakah perkara tersebut sudah layak kelengkapannya.
"Selama 14 hari baru kita nanti akan menentukan sikap, perkara ini sudah lengkap atau belum. Kita baca aja, belum tau kendalanya bagaimana, lihat nanti hasilnya," katanya.
Kendati demikian, jika ternyata berkas dinyatakan sudah lengkap, maka pihak kejaksaan akan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejati Jatim untuk dilakukan proses sidang.
"Kalau sudah lengkap berkasnya akan kami sidangkan. Tapi kalau belum, kita akan kembalikan lagi ke penyidik, supaya dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk kita," pungkasnya.
Polisi Limpahkan Berkas kasus Ahmad Dhani, Kejati: Tunggu 14 Hari
Jumat, 07 Des 2018 17:35 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Cerita Ning Laila Pertahankan Tanahnya, Kuasa Hukum Berhasil Balik Gugatan
4,5 Tahun Berjuang, Ibunda Ning Lia Menang dalam Sengketa Tanah di PN Surabaya
Gunungsari-Mastrip Surabaya Macet Panjang Imbas Truk Terguling
Ahmad Dhani Usul Pangkas Anggaran MBG, Ada Apa?
Bahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Dhani Temui Akademisi Unitomo
Berita Terbaru
Cerita Ning Laila Pertahankan Tanahnya, Kuasa Hukum Berhasil Balik Gugatan
Polres Lamongan Tangkap 7 Pengedar Narkotika, Sita 28,25 Gram
Pemkab Kediri Rakor Bareng Kemenhaj-Garuda Indonesia, Bahas Embarkasi Haji 2027
4,5 Tahun Berjuang, Ibunda Ning Lia Menang dalam Sengketa Tanah di PN Surabaya
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Burung Ilegal di Sidoarjo, 2 WN Vietnam Diamankan
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
Resmi Dilantik, SMSI Lamongan Siap Kawal Program Jaga Desa
#2
Gunungsari-Mastrip Surabaya Macet Panjang Imbas Truk Terguling
#3
Sungai Rejoso Jombang Memutih dan Berbau, Ribuan Santri Terganggu
#4
Senyum Suparmi dan Santoso Usai Rumahnya Direnovasi Mattaka dan Ahok
#5