jatimnow.com - Seorang paman di Ponorogo tega cabuli istri keponakannya sendiri. Pencabulan itu dilakukan hingga dua kali.
Paman bejat itu berinisial WT (48), warga Ponorogo. WT mencabuli istri keponakannya itu saat wanita 21 tahun itu terbaring lemas di ranjangnya karena sedang menderita sakit diare.
"Pelaku menyetubuhi korban, saat korban lemas tidak berdaya," terang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul
Dari pengakuan tersangka, aksi pertama ia lakukan dengan cara menyetubuhi korban. Sedangkan yang kedua, hanya mencabulinya. "Perbuatan itu dilakukan tersangka pada bulan November 2018 lalu," jelas Gestik.
Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta
Gestik menambahkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban bercerita kepada suaminya. Kepada suaminya, korban mengaku disetubuhi dan dicabuli pamannya saat suaminya tidak ada di rumah. Atas laporan itu, suami korban dan korban melapor ke Unit PPA Polres Ponorogo.
Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban serta sejumlah obat diare yang dibeli korban untuk mengobati penyakit diarenya.
Baca juga: Pria Jember Cabuli Anak Tetangga saat Mandi di Sungai
Akibat perbuatanya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dijerat dengan 3 pasal berlapis diantaranya Pasal 286 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 ayat 1 (e) KUHP tentang perbuatan cabul dan persetubuhan.