jatimnow.com - Mengaku sebagai wartawan, pria di Blitar ini diringkus setelah kedapatan memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Puji Cahyono (46) warga Lumajang ini terbukti mengintimidasi korbannya dengan ancaman akan memberitakan kesalahan korban.
Model pemerasan yang dilakukan yakni dengan mengintimidasi korbannya. Puji meminta sejumlah uang tutup mulut agar kesalahan yang dibuat korbannya tak dimuat di media miliknya, Selasa (19/02/2019).
Baca Berita:
Peras PNS Hingga Puluhan Juta Rupiah, Oknum Wartawan Dipolisikan