jatimnow.com - Mobil Grand Max dengan nomor polisi N 355 VS yang dikemudikan Tedi Andika warga Kabupaten Kediri menabrak sebuah warung milik Santoso yang berada di Jalan Ketintang Madya Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Sabtu (13/4/2019).
Menurut keterangan Tedi, awalnya ia berhenti di depan warung dan hendak meminggirkan mobilnya. Namun, Tedi menginjak pedal gas terlalu kencang sehingga mobil yang ia kendarai menabrak warung dan tercebur parit. Tedi diketahui baru belajar mengemudikan mobil.
Baca Berita:
Dalam Sehari, Dua Kecelakaan di Kota Surabaya