jatimnow.com - Tiga orang yang masuk dalam sindikat penipuan online antar provinsi akhirnya ditangkap di Pasuruan. Ketiga pelaku itu berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku itu ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah teridentifikasi menipu Yuyun (19), seorang ibu rumah tangga asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya: Sindikat Penipuan Online Antar Provinsi Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap