jatimnow.com - Dua dari empat orang yang diamankan terkait kasus pembuangan bayi di saluran irigasi areal persawahan Dusun Kaponan 3, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang itu berinisial Kn (66) dan VAN (16). Kn merupakan orangtua dari ibu bayi atau wanita yang disetubuhi oleh VAN.
Baca Selengkapnya: Dua Orang Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Ponorogo