jatimnow.com - 23 unit mobil disita Tim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya dari sindikat penggelapan antar kota. Sindikat ini dibongkar setelah beraksi sekitar dua tahun.
Dalam sindikat itu, Tim Unit Pidek menangkap empat orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yaitu JUN (35) warga Gresik, FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo.
Baca Selengkapnya: Sindikat Penggelapan Mobil Antar Kota Bermodus Rental Fiktif Dibongkar