jatimnow.com - Seorang penjual nasi kuning yang mengaku dukun pengobatan alternatif dan bisa menggandakan uang serta emas dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.
Pelaku adalah Eka Surya Darma (42), warga Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca Selengkapnya: Ngaku Dukun Pengganda Uang, Penjual Nasi Kuning ini Embat Rp 297 Juta