jatimnow.com - Perdagangan benih lobster (benur) ilegal dibongkar Ditpolairud Polda Jatim. Dua orang pelaku yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka bernama Candra (24) warga Wates, Blitar dan Imam (38), warga Tulungagung.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menyebut bahwa kedua pelaku itu ditangkap Senin (18/1/2021) di lokasi berbeda. Dari keduanya, tim menyita barang bukti benih lobster sebanyak 3.149 ekor.
Baca Selengkapnya: Perdagangan Ilegal Benih Lobster di Jatim Dibongkar, 2 Orang Ditangkap