jatimnow.com - Tiga orang anggota Panwaskab Banyuwangi terbukti menggelapkan dana hibah Pilkada Jatim tahun 2013. Setelah berkas P-21 memasuki tahap II ketiganya dititipkan di lapas Kelas II-B Banyuwangi sebelum nantinya dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor Surabaya.
Mereka adalah (Totok Hariyanto, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah) yang dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
( Reporter: Hafiluddin Ahmad :: Editor: Faris Ardhan )