jatimnow.com - Barang bukti (BB) dari 96 kasus sejak tahun 2017-2018 yang memiliki hukum tetap atau inkcrah di wilayah hukum Kota Probolinggo akhinya di musnahkan.
Pemusnahan BB tersebut di lakukan di Kantor Kejaksaan Kota Probolinggo di jalan Mastrip pada Selasa (25/9/2018).