jatimnow.com - Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua mantan pejabat Pemkot Surabaya dan dua orang swasta menjadi tersangka.
Itu setelah keempat orang tersebut terbukti merugikan negara sebanyak Rp 8 miliar.