jatimnow.com - Penuhi panggilan polisi atas kasus pencemaran nama baik, musisi sekaligus kader partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo datangi Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Ahmad Dhani tiba di Mapolda Jatim dengan didampingi kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya yang bernama Aldwin Rahardian Megantara. Dhani mengaku akan mengajukan saksi ahli antara lain ahli ITE, ahli pidana dan ahli komunikasi.
Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, berkaitan dengan status kliennya sebagai tersangka atas tuduhan pasal 27 ayat 3, pihaknya sudah melakukan tindakan kooperatif. Namun ia menyayangkan Polda Jatim terburu-buru dalam menetapkan Dhani sebagai tersangka.