Buntut Tersangka Ketua DPRD, Plt Bupati Tulungagung Diperiksa KPK
Peristiwa Jumat, 17 Mei 2019 17:44 WIBjatimnow.com - Ditetapkanya Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka oleh KPK menyeret beberapa nama lainnya untuk diperiksa, termasuk Plt Bupati.
Setelah Kepala Bappeda Tulungagung, Suharto, KPK juga memanggil dan memeriksa Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Dari informasi terbaru, Sekda Tulungagung, Indra Fauzi juga dipanggil untuk diperiksa.
Kabag Humas Pemkab Tulungagung, Sudarmaji membenarkan adanya panggilan dan pemeriksaan terhadap Maryoto Birowo. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan oleh KPK pada Rabu (16/05/2019) kemarin. Maryoto diperiksa terkait aturan penetapan APBD.
"Benar sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung," ujarnya, Jumat (17/05/2019).
Meskipun begitu, Sudarmaji enggan menjelaskan detail pemeriksaan tersebut. Menurutnya Plt Bupati ditanya terkait mekanisme penetapan APBD yang dilakukan oleh dewan. Surat pemanggilan ini juga tidak melalui birokrasi pemkab, namun langsung ditujukan ke personal.
"Jadi kita baru mengetahui adanya pemanggilan ini setelah selesai proses pemeriksaan," tuturnya.
Selain ASN lingkup Pemkab Tulungagung, sejumlah anggota DPRD setempat juga ikut diperiksa.
Beberapa anggota seperti Agus Budiarto, Imam Kambali dan wakil ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim juga dikabarkan sudah dipanggil untuk diperiksa KPK.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.