Berstatus Tersangka KPK, Ketua DPRD Tulungagung Tetap Pimpin Paripurna
Peristiwa Jumat, 31 Mei 2019 17:00 WIBjatimnow.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Supriyono memimpin rapat paripurna, Jumat (31/5/2019). Rapat tersebut membahas penghentian Bupati nonaktif, Syahri Mulyo.
Politisi PDIP ini memimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati, dan pengusulan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sebagai Bupati menggantikan Syahri Mulyo.
Seusai memimpin rapat, Supriyono memilih untuk langsung meninggalkan ruangan rapat melalui pintu belakang. Saat berusaha dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Supriyono ternyata sudah pergi meninggalkan gedung DPRD.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim menjelaskan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, status Supriyono sendiri masih merupakan Ketua DPRD dan berhak untuk memimpin rapat paripurna. Statusnya tetap melekat hingga kasus tersebut sudah mendapatkan keputusan hukum tetap.
"Saya rasa sah saja beliau memimpin jalannya rapat, selama belum ada keputusan hukum tetap beliau masih merupakan Ketua DPRD," ujarnya, Jumat (31/05/2019).
Supriyono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.