Pixel Code jatimnow.com

Penyebar Video Setengah Bugil Pelajar Ponorogo: Saya Sakit Hati

Patroli Senin, 22 Jul 2019 19:51 WIB
Pelaku CAP penyebar video porno di Ponorogo
Pelaku CAP penyebar video porno di Ponorogo

jatimnow.com – Motif pelaku penyebar video setengah bugil di Ponorogo terbongkar. CAP yang mengaku sakit hati mengungkapkannya saat di Mapolres Ponorogo, Senin (22/7/2019).

"Saya sakit hati. Pacaran putus nyambung mulai 2016. Tapi yang terakhir dia (korban) mempunyai pacar lain," kata CAP ketika ditanya oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant.

Baca juga:  

Selain itu, sakit hati dirasakan CAP saat meminta berhubungan badan ditolak mentah-mentah oleh korban.

"Terakhir tidak mau. Saya ancam membagikan video dan foto yang dikirimkan ke saya. Ia tetap tidak menghiraukan," ujarnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menjelaskan bahwa koleksi video dan foto bugil korban di handphone pelaku sebanyak 10 buah yang diberikan secara cuma-cuma.

"Semua diberikan korban. Tapi kami masih dalami apakah dengan cara mengancam atau tidak," terangnya.

"Kami kenai dua pasal sekaligus. Tidak hanya tentang penyebaran video porno. Namun, juga tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tambahnya.

Untuk penyebaran video setengah bugil atau porno, pelaku diancam Pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE.

"Ancaman hukumannya pidana paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar," ujarnya.

Untuk pasal kedua, lanjut ia, tentang persetubuhan yang dilakukan terhadap korban, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku ditangkap di rumah saudarannya di Gresik. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena sudah menyebarkan video setengah bugil milik anaknya melalui jaringan WhatsApp.

Dari dua video yang beredar, cewek tersebut setengah bugil atau telanjang dada. Dua video itu berdurasi masing-masing 29 dan 30 detik.