Bejat, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sendiri Hingga Depresi
Patroli Rabu, 22 Jan 2020 20:21 WIBjatimnow.com - Polres Trenggalek mengamankan M (55), seorang bapak yang tega menyetubuhi dua putri kandungnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari temuan Dinsos Trenggalek.
Mereka mendapat laporan bahwa anak bungsu korban mengalami depresi. Setelah dilakukan pendampingan, korban mengaku depresi karena disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Korban mengaku disetubuhi oleh korban sebanyak 3 kali dan mengalami depresi," ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Dinsos bersama polisi kemudian mendalami kasus ini. Dari hasil pemeriksaan ternyata kakak korban juga pernah menjadi korban persetubuhan.
Tersangka diketahui dua kali menikah. Pernikahan pertama tersangka bercerai dengan istrinya. Sedangkan dalam pernikahan kedua tersangka tidak harmonis dan pisah ranjang.
"Yang menjadi korban adalah kedua anaknya dari pernikahan pertama," ujarnya.
Dalam pengakuannya, tersangka tega melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena kondisi keluarga yang tidak harmonis. Pelaku mengaku tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istrinya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Apapun alasanya perbuatan tersangka ini tidak dibenarkan," pungkasnya.