Fakta Lain di Balik Bidan Pelaku Aborsi di Surabaya
Patroli Minggu, 12 Apr 2020 18:57 WIBjatimnow.com - SM (33) bidan asal Laren, Lamongan yang ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akibat lantaran terlibat aborsi, ternyata tidak memiliki izin praktik kebidanan alias ilegal.
Namun, praktik aborsi bidan yang tinggal di Sambikerep, Surabaya itu cukup dikenal di kalangan anak muda. Setiap ada pasien baru yang menginginkan aborsi, sering diarahkan untuk menghubungi SM.
"Yang bersangkutan ini tidak buka praktik bidan. Tapi kalau ada yang minta aborsi dia layani. Jadi dia tidak punya praktik izin alias ilegal," jelas PS Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Minggu (12/4/2020).
Saat diperiksa penyidik, bidan SM mengaku melayani aborsi karena merasa kasihan dengan remaja yang hamil di luar nikah. Hampir semua pasien yang ditanganinya merupakan remaja yang hamil, tetapi pacarnya enggan bertanggungjawab untuk menikahi.
Baca juga:
- Praktik Aborsi Melibatkan Seorang Bidan di Surabaya Dibongkar
- Cerita Terbongkarnya Praktik Aborsi Seorang Bidan di Surabaya
- Praktik Aborsi Bidan di Surabaya Dimulai Sejak 2019, Segini Tarifnya
- Bidan di Surabaya itu Gunakan Obat Khusus untuk Aborsi Pasien
"Pada prinsipnya kemanusiaan saja. Dia melihat anak muda yang pacarnya tidak bertanggungjawab lalu hamil di luar nikah, tersangka ini merasa kasihan," jelas Harun.
Penyidik Unit PPA juga sudah mengonfirmasi izin praktik SM ke Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Hasilnya, SM tidak pernah mengantongi izin praktik sebagai bidan.
Praktik aborsi itu dilakukan SM dengan cara berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel. Perempuan berjilbab itu juga mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya bekerja sebagai bidan di Surabaya. Orangtuanya percaya begitu saja. Mereka tidak pernah mengetahui kalau SM sebenarnya hanya membuka praktik aborsi.
"Keluarganya tahunya dia itu seorang bidan. Tidak tahu kalau dia melayani aborsi. Karena rumahnya itu di kampung, jauh, tidak tahu aktivitas anaknya di sini," tandas Harun.
Bidan SM sudah membuka praktik aborsi itu sejak Tahun 2019. Setiap bulan, selalu ada pasien dengan obat penggugur janin yang ia sediakan dengan harga tertentu.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi akhir Maret 2020. Selain sang bidan, penyidik juga menetapkan pasangan kekasih, Mz (33) dan remaja perempuan berumur 17 tahun, keduanya asal Surabaya.