Pixel Code jatimnow.com

Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Peristiwa Rabu, 19 Mei 2021 18:26 WIB
Tampang FF, majikan penganiaya ART di Surabaya
Tampang FF, majikan penganiaya ART di Surabaya

jatimnow.com - FF (53), majikan yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS dijerat pasal berlapis oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Kita sangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).

Oki mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka FF melakukan tindakan penganiayaan, mulai menyetrika hingga memukuli korban. Bahkan tersangka menyuruh korban memakan makanan yang dicampur kotoran kucing dengan keadaan sadar.

Baca juga:  

"Tersangka mengakui melakukan penganiayaan karena dilandasi rasa kesal terhadap korban," jelas Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.

EAS sudah bekerja di rumah FF selama satu tahun, mulai April 2020. Hingga akhirnya pada Mei 2021, EAS diantarkan FF ke UPT Liponsos Surabaya dengan dalih EAS mengalami gangguan jiwa. Meski satu tahun bekerja, EAS mengaku hanya mendapatkan gaji satu kali.

Saat diantarkan ke liponsos, sekujur tubuh EAS dipenuhi luka, mulai di punggung, pergelangan tangan dan kaki. Bahkan EAS terpaksa duduk di kursi roda karena tidak mampu menjaga keseimbangan saat berdiri.

Dalam kasus ini, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti seperti sapu, selang, pipa hingga setrika yang digunakan tersangka FF untuk menganiaya EAS.

"Barang bukti yang kami sita itulah yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," tandas Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut.

 

https://jatimnow.com/po-content/uploads/advetorial/cek-dpt-online-pilkada-2024-kpu-jawa-timur.jpg