Pixel Codejatimnow.com

Jadi Tersangka, Majikan yang Diduga Aniaya ART di Surabaya Ditahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
ART di Surabaya yang jadi korban penganiayaan
ART di Surabaya yang jadi korban penganiayaan

jatimnow.com - Majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS di Surabaya akhirnya ditahan kepolisian.

"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).

Oki menyebut bahwa tersangka berinisial F (53). Penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Majikan yang Diduga Menganiaya ART di Surabaya Jadi Tersangka

Baca juga:
Vonis Penganiaya ART Usik Nurani Legislator DPRD Surabaya

"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan," tambah Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.

Sementara terkait kondisi EAS, Alumni Akpol Tahun 2003 itu menyebut bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.

Baca juga:
Kejari Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Majikan Penganiaya ART di Surabaya

EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa. Kejanggalan terungkap saat petugas Liponsos mendapati sejumlah luka pada tubuh perempuan kurus itu.

Setelah laporan masuk, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan kasusnya hingga mengevakuasi EAS ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan serta putri EAS yang masih berumur 10 tahun ke pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo.