jatimnow.com - FF (53), majikan yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti seperti sapu, selang, pipa hingga setrika yang digunakan tersangka FF untuk menganiaya EAS.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyebut, tersangka terbukti melakukan tindakan penganiayaan, mulai menyetrika hingga memukuli korban. Bahkan tersangka menyuruh korban memakan makanan yang dicampur kotoran kucing.
Baca juga:
- Polisi Tetapkan Majikan yang Diduga Menganiaya ART di Surabaya Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka, Majikan yang Diduga Aniaya ART di Surabaya Ditahan
Selain itu, dibeber foto sejumlah luka korban. Sementara tersangka FF yang fotonya juga dipampang, ternyata seorang perempuan. Korban masih dalam perawatan di rumah sakit, sementara tersangka juga dalam kondisi sakit.
Baca juga:
Vonis Penganiaya ART Usik Nurani Legislator DPRD Surabaya
"Ini foto dan barang bukti yang digunakan tersangka melakukan tindakan kekerasan kepada ART," jelas Oki, Rabu (19/5/2021).
Oki menambahkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi sadar penuh.
"Semua alat itu digunakan tersangka untuk melakukan perlakukan tidak manusiawi yaitu kekerasan terhadap korban," jelas Alumni Akpol Tahun 2003 itu.
Baca juga:
Kejari Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Majikan Penganiaya ART di Surabaya
Untuk diketahui, EAS dimasukkan majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa. Namun saat dirawat, petugas mendapati kejanggalan di tubuh perempuan tersebut. EAS mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah mendapat laporan, Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan putri korban yang masih berusia 10 tahun juga dievakuasi dan dirawat di pondok sosial milik Pemprov Jatim di Sidoarjo.